Berita
Melalui Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ jadi Ancaman Nonmiliter
Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
MPN Indonesia 6 Juli 2026 - Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Oktober 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Ancaman Nonmiliter
Dalam dokumen Perpres 111/2025, pemerintah merinci berbagai jenis ancaman nonmiliter yang memengaruhi pertahanan negara dalam berbagai sektor.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Jenis-jenis ancaman yang masuk kategori nonmiliter meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, dan terorisme.
Kemudian radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, serta peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian isi beleid itu.
Perpres 111/2025 juga mencantumkan ancaman lain yang perlu diantisipasi, seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
Respons DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden tersebut.
“Saya mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025,” ujar Oleh Soleh, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR RI.
“Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Ia menyebut negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah pencegahan dalam melindungi masyarakat.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan upaya dalam melindungi masyarakat dari pengaruh budaya yang dinilai tidak sesuai dengan nilai yang berkembang,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
