Connect with us

Berita

Menaker Berangkatkan Peserta Mudik Gratis, Libatkan Buruh dan Pengemudi Ojol

Kemnaker memberangkatkan 12.690 peserta mudik gratis 2026, termasuk ojol. Simak detail program dan rutenya.

Logompn

Published

on

Menaker Berangkatkan Peserta Mudik Gratis, Libatkan Buruh dan Pengemudi Ojol
Menaker Berangkatkan Peserta Mudik Gratis, Libatkan Buruh dan Pengemudi Ojol. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 18 Maret 2026 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberangkatkan 12.690 pekerja/buruh beserta keluarganya dalam program mudik gratis pada Lebaran 2026, termasuk melibatkan pengemudi ojek online (ojol).

Kegiatan ini dilepas langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dari kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (17/3).

Program bertajuk Mudik Aman, Berbagi Harapan ini menggunakan 230 armada bus menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Menurut Yassierli, keikutsertaan pengemudi ojol menjadi perluasan manfaat yang membedakan program tahun ini dibanding sebelumnya.

“Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan,” ujar Yassierli saat pelepasan mudik di Jakarta, Selasa (17/3).

Kolaborasi dengan Perusahaan dan Pemeriksaan Kesehatan Awak Bus

Program mudik gratis ini merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan sejumlah mitra strategis, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT Kayaba Indonesia, PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, PT TASPEN, PT Tirta Investama, PT Indofood CBP Sukses Makmur, Paguyuban Jambi, serta beberapa serikat pekerja/buruh.

Yassierli menyampaikan apresiasi terhadap perusahaan yang menyediakan fasilitas tambahan bagi pekerja.

“Kami sangat mengapresiasi ketika perusahaan memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lainnya. Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya juga berdampak positif bagi perusahaan,” katanya.

Selain memfasilitasi keberangkatan, Kemnaker juga memastikan aspek keselamatan perjalanan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi dan kernet.

Baca Juga:  Silaturahmi Idulfitri, Prabowo Telepon Presiden Palestina hingga Presiden UEA

Pemeriksaan dilakukan di enam titik wilayah pemantauan mudik: Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar, termasuk lokasi keberangkatan mudik yang dikoordinasikan oleh Kemnaker.

Kolaborasi dilakukan bersama Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan beberapa perguruan tinggi.

Pemeriksaan meliputi tes kesehatan, wawancara, dan pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja serta waktu reaksi pengemudi.

“Kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika beban kerja meningkat pada masa mudik,” ujar Yassierli.

Posko THR Terima 1.121 Aduan, 975 Perusahaan Tidak Bayar THR

Menaker juga menegaskan bahwa pelindungan terhadap pekerja/buruh tidak berhenti pada program mudik, tetapi juga dilakukan lewat pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Hingga Selasa (17/3) pukul 10.00 WIB, Posko THR Kemnaker telah menerima 1.121 laporan aduan terkait pembayaran THR.

Rinciannya, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan.

Seluruh aduan sedang ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, Posko THR tersedia di pusat, daerah, dan kawasan industri.

“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” katanya.

Perusahaan yang terlambat membayar THR setelah batas waktu 7 hari sebelum hari raya dikenai denda 5 persen dari total THR.

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tutup Yassierli.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending