Berita
Mendes PDT Ungkap akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih: Harus Didukung 1000%
Kemendes PDT mengadakan pertemuan dengan Kejagung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
MPN Indonesia 13 Maret 2025 - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
Pertemuan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap dana desa guna mencegah kebocoran anggaran.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pemerintah akan segera mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi baru dalam pengelolaan dana desa.
Akan Segera Dibentuk
Inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan hasil rapat terbatas (ratas) kabinet dua minggu lalu.
“Dalam waktu yang tidak lama akan ada Koperasi Desa Merah Putih. Nah ini akan lebih banyak lagi dana masuk ke desa akan banyak lagi usaha-usaha masuk ke desa,” ujar Yandri.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan aparat desa agar program ini berjalan baik.
“Jangan sampai program yang bagus tapi disalahgunakan atau tidak direspon dengan baik oleh kepala desa dan aparatnya,” ujar Yandri.
“Koperasi Desa Merah Putih Ini harus kita dukung 1000% karena Insyaallah bisa menciptakan bangun desa bangun Indonesia,” pungkasnya.
Dana Desa Tembus Rp610 Triliun
Yandri mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, total dana desa yang telah dialokasikan mencapai Rp610 triliun.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah menganggarkan Rp71 triliun.
Dengan jumlah sebesar itu, pengawasan menjadi faktor utama dalam menghindari penyalahgunaan.
Kejagung Siap Kawal Penggunaan Dana Desa
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejagung akan aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa.
Tujuannya adalah mencegah kebocoran dana desa serta memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel.
“Pendampingan ini kita lakukan secara preventif maupun represif. Jadi, bagaimana mencegah kebocoran, dan jika ada kebocoran, kita tindak,” ujar Jaksa Agung kepada awak media.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
