Connect with us

Berita

Menkes: RS Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat, meski tidak memiliki KTP.

Logompn

Published

on

Menkes sebut rs tak boleh tolak pasien gawat darurat meski tanpa ktp
Menkes Sebut RS Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat Meski Tanpa KTP | Gambar: Instagram/@arifah.fauzi

MPN Indonesia 18 November 2025 - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat, meski tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan menyusul kasus Repan, warga suku Baduy Dalam berusia 16 tahun, yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Pusat dan sempat tidak mendapat pertolongan medis dari rumah sakit karena tidak mengantongi KTP.

“Seharusnya, kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis, itu tidak boleh ditolak. Itu saya sudah berbicara dengan Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan). Seharusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah agar diterima (meski tanpa KTP),” kata Budi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Budi memastikan bahwa seluruh rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan akan menerima pasien tanpa KTP jika dalam keadaan darurat.

“Kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kami sih kalau ada emergency, pasti kita (terima),” ujarnya.

Kemenkes Akan Tindaklanjuti Kasus

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, juga menyatakan bahwa penolakan pelayanan kesehatan kepada pasien dalam kondisi darurat adalah pelanggaran hak dasar warga negara.

“Sebenarnya kesehatan itu hak semua masyarakat di Indonesia. Semuanya berhak, dengan atau tanpa nomor induk kependudukan,” ujarnya pada Kamis (6/11) saat meninjau layanan cek kesehatan gratis di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3, Gandaria, Jakarta Selatan.

Dante mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan menelusuri kasus penolakan terhadap Repan dan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.

Ia menegaskan bahwa subjek utamanya, yaitu korban, akan ditangani terlebih dahulu sebelum tindakan administratif terhadap rumah sakit dilakukan.

Baca Juga:  Prabowo Berencana Ubah BNN jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

“Yang paling penting, subyeknya kami tangani dulu. Setelah itu, supaya tidak terulang, akan kami memberikan teguran kepada rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan penerbitan kartu identitas khusus bagi masyarakat adat seperti Baduy, Dante menyatakan bahwa sistem pelayanan kesehatan saat ini sudah cukup untuk mengakomodasi mereka tanpa perlu sistem baru.

Kronologi Insiden Warga Baduy

Repan, korban pembegalan dari suku Baduy Dalam, diserang oleh empat orang pelaku bersenjata tajam di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2025.

Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka bacok di tangan kiri, luka ringan di pipi, serta memar di punggung.

Setelah kejadian yang berlangsung saat azan subuh, Repan berjalan kaki menuju rumah sakit terdekat untuk meminta pertolongan.

Namun begitu sampai di rumah sakit, ia ditanya mengenai KTP dan surat pengantar. Karena tidak memiliki keduanya, ia diduga tidak langsung mendapat pertolongan medis.

“Saya diberi penanganan, tapi hanya dibungkus saja (luka pakai perban). Setelah itu saya diminta ke (RS) Cipto. Tapi kan Jakarta ini luas ya, jadi saya langsung menuju ke rumah Pak Nello (kenalannya) saja. Berjalan kaki,” kata Repan dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com pada Selasa (18/11).

(AKM/NID/RAD)

Trending