Berita
MUI Jateng Terbitkan Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara
MUI Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 7 Agustus 2025 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Fatwa ini tercantum dalam dokumen resmi Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 dan ditandatangani di Semarang pada Jumat (1/8) sebagai tanggapan atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait rencana investasi peternakan babi modern di wilayah Jepara.
MUI menyatakan bahwa peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern, hukumnya haram. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dan kajian hukum oleh MUI Pusat dan MUI Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam hasil rapat pada 12 Juli 2025.
“Bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” bunyi fatwa tersebut, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MUI pada Kamis (7/8).
Dalam fatwa tentang Hukum Usaha Peternakan Babi itu disebutkan bahwa tidak hanya usaha peternakannya yang diharamkan, namun juga seluruh bentuk keterlibatan, termasuk pemberian izin, pekerjaan, dan dukungan terhadap usaha tersebut.
“Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram,” demikian bunyi ketetapan hukum dalam poin ketiga dan keempat fatwa tersebut.
Fatwa Haram MUI Jateng Jegal Rencana Investasi Peternakan Babi Senilai Rp10 Triliun
Usai menerbitkan fatwa tersebut, rencana pembangunan peternakan babi modern di Jepara dengan nilai investasi sekitar Rp10 triliun kini berada di ujung tanduk.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, mengonfirmasi bahwa fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respon langsung terhadap rencana investasi tersebut.
Ia berpendapat fatwa ini didasarkan pada Al-Qur’an, hadis, hingga pendapat para ulama yang menyatakan babi adalah hewan yang najis dan haram sehingga mengembangbiakannya juga menjadi haram.
“Jadi babi adalah binatang najis dan haram, sehingga mengembangbiakannya menjadi haram. Maka kita mengembangbiakkannya, menjualnya, itu haram,” kata Darodji saat ditemui awak media, Selasa (5/8).
Fatwa ini tidak hanya membahas aspek konsumsi, namun meluas pada semua bentuk partisipasi umat Muslim dalam kegiatan yang berkaitan dengan peternakan babi.
Darodji menyamakan proyek tersebut dengan praktik yang diharamkan lainnya seperti perjudian dan minuman keras, dan menyebut bahwa nilai religius lebih utama dibandingkan manfaat ekonomi sesaat.
Respons Pemerintah Setempat
Pemerintah Kabupaten Jepara juga menyatakan dukungan terhadap keputusan MUI setelah sebelumnya sempat tertarik dengan nilai investasi yang ditawarkan.
Namun rencana tersebut harus batal ketika Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Wiwit), menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari MUI serta organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Setelah mendapat penolakan dari organisasi tersebut, Wiwit menyatakan bahwa nilai investasi tidak lagi jadi pertimbangan ketika bertentangan dengan nilai keagamaan warga setempat.
“Potensi retribusi dan nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama kalau itu bertentangan dengan prinsip religius masyarakat Jepara,” kata Wiwit kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan mencarikan solusi alternatif agar investasi tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu harmoni sosial dan keagamaan di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyebutkan bahwa relokasi lokasi peternakan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
“Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
