Connect with us

Berita

Mulai 2026, Peserta Magang di Instansi Pemerintah Digaji Rp57 Ribu per Hari

Mahasiswa magang di instansi pemerintah akan mendapat uang saku Rp57 ribu/hari mulai 2026, tergantung anggaran instansi, sesuai PMK 32/2025.

Logompn

Published

on

Mulai 2026, peserta magang di instansi pemerintah digaji rp57 ribu per hari
Mulai 2026, Peserta Magang di Instansi Pemerintah Digaji Rp57 Ribu per Hari. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Juni 2025 - Mahasiswa yang mengikuti program magang di kantor pemerintahan akan menerima kompensasi harian sebesar Rp57 ribu mulai tahun anggaran 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.

Kompensasi tersebut diatur sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang mencakup penyesuaian satuan biaya untuk honorarium, uang harian, dan biaya rapat di seluruh kementerian dan lembaga.

“Standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” ujar Direktur Sistem Penganggaran DJA Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Tidak Bersifat Wajib, Tergantung Ketersediaan Anggaran

Meski nominal kompensasi telah ditentukan, pelaksanaannya tidak bersifat wajib. Pemberian uang saku bagi peserta magang akan bergantung pada kesiapan anggaran masing-masing instansi.

“Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini (uang saku mahasiswa magang) bisa diberikan. Tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelas Lisbon.

Penyesuaian Biaya dan Penghapusan Anggaran Lainnya

Besaran Rp57 ribu per hari ini tercantum sebagai batas tertinggi satuan biaya dalam Lampiran I PMK 32/2025. Sebelumnya, belum ada ketentuan resmi terkait uang harian bagi peserta magang.

Selain menetapkan kompensasi untuk mahasiswa magang, PMK ini juga menghapus satuan biaya komunikasi karena dinilai tidak relevan pasca berakhirnya pandemi.

Baca Juga:  Soal Gaji Kecil Guru dan Dosen, Sri Mulyani: Semua Harus dari Keuangan Negara?

Penghapusan juga dilakukan terhadap uang saku untuk rapat tanpa menginap.

Mulai 2026, hanya rapat dengan menginap (fullboard) yang masih mendapatkan uang saku sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Anggaran Honorarium Pegawai Dipangkas

Pemerintah juga memangkas anggaran honorarium bagi pengelola keuangan di kementerian dan lembaga sebesar Rp300 miliar, atau turun 38 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemangkasan ini menyasar posisi seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan staf pengelola keuangan.

“Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk belanja barang, rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” kata Lisbon.

Dampak terhadap Ekonomi Daerah dan Rapat Daring

Pengurangan kegiatan rapat secara langsung diprediksi berdampak pada sektor perhotelan.

Namun, pemerintah mendorong transisi ke rapat daring guna menekan pengeluaran tanpa mengganggu kinerja lembaga.

Lisbon menyebut bahwa dampaknya terhadap ekonomi daerah tergantung pada seberapa besar pemangkasan anggaran dilakukan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan insentif lain dalam kerangka kebijakan ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, meski belum dirinci bentuknya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending