Berita
OTW Dilelang! Kejagung Akan Serahkan Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi yang Disita ke BPA
Kejagung RI akan segera menyerahkan harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
MPN Indonesia 3 November 2025 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan segera menyerahkan harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tersebut akan melalui proses penilaian sebelum dilelang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi timah.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (3/11).
Sempat Ajukan Permohonan Keberatan
Gugatan keberatan atas penyitaan harta tersebut sebelumnya sempat diajukan oleh Sandra Dewi.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10), hakim menyatakan pencabutan permohonan keberatan dari Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
“Para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.
Daftar Aset yang Disita Kejaksaan
Aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang akan dilelang telah tercantum dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024.
Semua barang bukti yang disita saat tahap penyelidikan juga telah dinyatakan dirampas untuk negara.
Dari sejumlah aset tersebut, terdapat aset milik Sandra Dewi mencakup 88 tas mewah, logam mulia, rekening deposito senilai Rp33 miliar, 2 unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, 1 rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono), 1 rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, sejumlah perhiasan, serta tabungan di bank yang diblokir.
Proses hukum terhadap aset sitaan telah selesai dengan tidak adanya lagi gugatan dari pihak keluarga Harvey, termasuk istrinya, Sandra Dewi.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, setelah gugatan dicabut, barang-barang yang sebelumnya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi dinyatakan sah untuk dieksekusi.
“Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; sejumlah tas,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
