Connect with us

Berita

Pasutri yang Curi Kacamata Mewah di Tiga Mal Akhirnya Diringkus Polisi

Polda Metro berhasil mengungkap kasus pencurian kacamata mewah yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (pasutri).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 04t154312.174
CCTV di salah satu lokasi kejadian | Gambar: Dok. CCTV

MPN Indonesia 4 Juli 2025 - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian kacamata mewah yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (pasutri).

Keduanya beraksi di tiga mal besar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Pelaku, berinisial FXDA dan TDA, melakukan pencurian sepanjang Juni 2025.

“Jadi ini merupakan sindikat, sindikat pencurian kacamata di toko-toko yang berada di mal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Kamis (3/7).

Modus Operandi

Dalam melaksanakan aksinya, pasutri ini membagi peran dengan terencana.

Salah satu dari mereka bertugas mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara yang lainnya mengambil kacamata dan menyembunyikannya dalam tas.

“Satu orang lainnya mencuri kacamata dan memasukkan ke dalam tas,” ujar Ade Ary.

Setelah berhasil mengambil barang dari tiga lokasi berbeda, FXDA dan TDA menjual hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial HS.

Sempat Viral di Media Sosial

Kasus kriminal ini menjadi perhatian publik setelah aksi pencurian mereka viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria pelaku terlihat mengenakan jas hitam, sedangkan wanita yang merupakan istrinya memakai blus biru muda.

Keduanya terekam sedang berpura-pura melihat-lihat kacamata di sebuah toko optik sebelum akhirnya mengambil barang curian dan menyimpannya ke dalam saku.

Ancaman Hukuman

Polisi telah menetapkan FXDA, TDA, dan HS sebagai tersangka.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara itu, penadah, HS, dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana empat tahun.

Baca Juga:  Pria di Tangsel Sodomi 3 Bocah, Modusnya Main Game Free Fire

Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara intensif bekerja sama dengan beberapa kepolisian wilayah, yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan, Polsek Kelapa Gading, dan Polsek Kebayoran Baru.

Ade Ary juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kacamata di lokasi-lokasi yang sudah disebutkan untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

“Silakan datang ke Polda Metro Jaya jika merasa menjadi korban kejahatan yang sama,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya meningkatkan sistem keamanan berbasis masyarakat di lingkungan pusat perbelanjaan.

Ade Ary mengingatkan pentingnya pemanfaatan CCTV dan pengawasan lingkungan untuk mencegah tindak pencurian.

“Tulislah peringatan di setiap lokasi yang diawasi CCTV. Itu bisa mengurungkan niat orang yang hendak berbuat jahat,” ucap Ade.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending