Connect with us

Berita

Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT, LRT, dan Transjakarta, Ini Syaratnya!

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan transportasi gratis bagi pegawai swasta di Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan.

Logompn

Published

on

Pegawai bergaji di bawah rp6,2 juta gratis naik mrt hingga transjakarta
Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik MRT hingga Transjakarta | Gambar: Instagram/@mrtjkt

MPN Indonesia 9 November 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan transportasi gratis bagi pegawai swasta di Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Kebijakan pemerintah ini merupakan lanjutan dari program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang sebelumnya diluncurkan pada tahun 2018 di masa Gubernur Anies Baswedan, dan diteruskan oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono.

Persyaratan Penerima Fasilitas Transportasi Gratis

Tiga moda transportasi umum massal yang dapat digunakan secara gratis oleh pemegang KPJ adalah MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Untuk menikmati fasilitas ini, penerima manfaat harus memiliki KPJ serta memenuhi ketentuan sebagai penduduk Jakarta dan memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta.

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/11).

Adapun beberapa persyaratan lain berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025, yakni:

  • Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  • Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta berdasarkan NIK/KTP.
  • Berpenghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan (1,15 x UMP DKI Jakarta 2025).
  • Masa berlaku kartu dan layanan gratis mengikuti masa terdata sebagai pemegang KPJ, dengan pembaruan data setiap enam bulan.

Pihak Dinas Perhubungan menegaskan bahwa verifikasi dan pendataan dilakukan berkala untuk memastikan subsidi diberikan secara tepat sasaran.

“Setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujar Syafrin.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Reve Space Siap Hadirkan Pengalaman Romantis Tak Terlupakan di Blind Date Experience

Trending