Berita
Ojol Tolak Desakan MTI Soal Larangan Angkut Penumpang
Ojol Garda Indonesia tegas menolak usulan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang mendesak pelarangan angkutan penumpang oleh ojek daring.
MPN Indonesia 9 November 2025 - Kelompok driver ojek online, Ojol Garda Indonesia tegas menolak usulan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang mendesak pelarangan angkutan penumpang oleh ojek daring.
Penolakan disampaikan menyusul desakan MTI kepada pemerintah agar menerapkan kebijakan pembatasan tersebut demi alasan keselamatan, efisiensi ruang jalan, dan peningkatan nilai tambah ekonomi.
Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa larangan MTI berpotensi menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan dan menyulitkan mobilitas masyarakat.
“Menghilangkan ojol sebagai moda transportasi angkut penumpang sama saja akan menghilangkan jutaan pekerjaan maupun jutaan pengguna,” katanya seperti yang dikutip MPN Indonesia dari Bloomberg Technoz pada Kamis (6/11).
Usulan MTI soal Larangan Ojol Angkut Penumpang
Sebelumnya, Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno menyampaikan usulan agar ojek daring difokuskan hanya untuk pengangkutan barang.
Djoko menyebutkan bahwa transisi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap selama 3–5 tahun sambil memperkuat sistem transportasi umum massal.
“Transisi kebijakan ini harus dilakukan bertahap dalam 3–5 tahun, sambil memperkuat transportasi umum massal agar masyarakat tetap memiliki pilihan mobilitas yang layak,” ujarnya.
Ia juga menilai motor sebagai angkutan penumpang tidak mencerminkan kemajuan transportasi sebagaimana diterapkan di negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan Tiongkok.
Menanggapi hal itu, Ojol Garda Indonesia menyatakan keberatan dan menilai usulan tersebut tidak bijak karena tidak disertai solusi yang konkret.
Igun menekankan bahwa saat ini ojek online merupakan satu-satunya moda transportasi fleksibel yang dapat menjangkau gang-gang kecil di wilayah perkotaan.
“Ojol merupakan angkutan penumpang yang menjadi bagian integrasi moda angkutan umum massal,” kata Igun.
Selain itu, Igun menambahkan bahwa selama transportasi massal belum mampu memberikan kenyamanan yang cukup kepada masyarakat, maka ojek daring masih menjadi pilihan tercepat untuk mencapai tujuan dalam jarak tertentu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
