Connect with us

Berita

Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta 2025, Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Simak syarat dan cara daftar Kartu Pekerja Jakarta untuk akses layanan MRT, LRT, dan Transjakarta secara gratis!

Logompn

Published

on

Syarat dan cara buat kartu pekerja jakarta 2025, bisa naik mrt, lrt, dan transjakarta gratis
Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta 2025, Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis | Gambar: Dok. Dinsos Jakarta

MPN Indonesia 9 November 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa pegawai swasta berpenghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu yang berlaku bagi pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Syarat Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta

Untuk mendapatkan KPJ, pemohon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai penduduk DKI Jakarta, dibuktikan dengan NIK/KTP
  • Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta, yaitu Rp6.206.275 per bulan
  • Terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan swasta
  • Pemegang KPJ aktif dengan pembaruan data dilakukan setiap enam bulan

Adapun dokumen yang perlu disiapkan, meliputi:

  • Fotokopi/scan KTP
  • Fotokopi/scan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi/scan NPWP
  • Slip gaji terakhir
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pekerja bisa melakukan pengajuan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.

Cara Daftar Kartu Layanan Gratis

Setelah memiliki KPJ, pekerja dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menikmati layanan transportasi gratis.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Transjakarta di link ini dengan tahap pengajuan sebagai berikut:

  1. Klik menu ‘Pembuatan Kartu Baru’
  2. Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta
  3. Tunggo proses verifikasi dari sistem
  4. Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon akan menerima informasi terkait lokasi pengambilan
  5. Untuk mengecek status pengajuan, pekerja bisa mengunjungi link ini kemudian masukkan NIK KTP pada bagian ‘Cek Status’.
Baca Juga:  Luhut Ungkap Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor

Namun, distribusi KLG kini dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah wilayah dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Mekanisme ini memungkinkan kartu diserahkan langsung ke penerima tanpa harus datang ke kantor Transjakarta.

(AKM/NID/RAD)

Trending