Connect with us

Berita

Pemerintah Larang Siswa SD-SMA Gunakan ChatGPT dalam Pembelajaran

Pemerintah melarang penggunaan AI instan seperti ChatGPT untuk siswa SD hingga SMA guna mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif.

Logompn

Published

on

Pemerintah Larang Siswa SD SMA Gunakan ChatGPT dalam Pembelajaran
Pemerintah Larang Siswa SD-SMA Gunakan ChatGPT dalam Pembelajaran. Gambar: YouTube/Kemenko PMK

MPN Indonesia 13 Maret 2026 - Pemerintah resmi melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan seperti ChatGPT dalam kegiatan pembelajaran di jenjang SD hingga SMA.

Kebijakan pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3).

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh peserta didik pendidikan dasar dan menengah guna mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif.

“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Kemenko PMK pada Jumat (13/3).

Pemerintah menilai penggunaan AI instan dapat menyebabkan fenomena seperti brain rot dan cognitive debt, yang dikhawatirkan menurunkan kemampuan berpikir anak-anak karena ketergantungan terhadap teknologi.

Meskipun membatasi penggunaan AI instan, pemerintah tetap membuka ruang pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk mendukung proses belajar mengajar.

“Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan,” jelas Pratikno.

Pedoman Nasional Penggunaan Teknologi Digital dan AI

Pembatasan penggunaan AI ini tertuang dalam SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan.

SKB ini melibatkan tujuh kementerian, yaitu:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala BKKBN
Baca Juga:  Gelar Rapat Terbatas di Istana, Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

“SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan buatan ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” kata Pratikno.

Ia menambahkan, eksposur anak-anak dan remaja terhadap teknologi digital di Indonesia sangat tinggi, termasuk penggunaan media sosial di bawah umur, yang dikaitkan dengan peningkatan gangguan kesehatan mental.

“Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat,” ujarnya.

Penggunaan AI masih Dimungkinkan dalam Kerangka Edukatif

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SKB tersebut tetap membuka ruang penggunaan teknologi AI di sekolah dalam batas-batas tertentu.

“Penggunaan coding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan coding dan AI. Yang kedua adalah kepentingannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran,” jelas Mu’ti.

Kementerian juga telah menyiapkan pelatihan bagi para guru serta menyediakan bahan ajar guna memastikan proses pembelajaran berbasis AI berlangsung aman dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

“Kami sudah melakukan pelatihan untuk guru-guru yang mengajar coding dan AI dan kemudian juga memberikan dukungan materi… sehingga karena ada materi dari kami maka bisa kami berikan jaminan bahwa apa yang diajarkan adalah penggunaan coding dan AI yang aman dan mendukung kegiatan pembelajaran,” tambahnya.

Aspek yang Diatur dalam SKB

SKB Tujuh Menteri ini mengatur berbagai aspek pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan, termasuk:

  • Usia pengguna
  • Kesiapan anak
  • Durasi penggunaan
  • Jenis teknologi yang diperbolehkan

Pratikno menekankan kembali bahwa teknologi yang digunakan dalam pendidikan harus memiliki fungsi edukatif.

Baca Juga:  Yusril: Presiden Siapkan Keppres Pembentukan Tim Reformasi Polri

“Simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” tegasnya.

Dengan kebijakan pendidikan ini, kebijakan pemerintah menegaskan sikapnya untuk menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan terhadap perkembangan kognitif anak-anak.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending