Connect with us

Berita

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Berlaku hingga Januari 2026

Pemprov Jakarta menetapkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan PBJT atas jasa hotel serta restoran (makanan dan/atau minuman).

Logompn

Published

on

Pemprov jakarta beri diskon pajak hotel dan restoran, berlaku hingga januari 2026
Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Berlaku hingga Januari 2026 | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Agustus 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hotel serta restoran (makanan dan/atau minuman).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 dan berlaku sejak 25 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026.

“Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian dan keberlangsungan usaha, serta memperkuat daya tahan sektor usaha di wilayah DKI Jakarta,” demikian pernyataan resmi Bapenda Jakarta di laman resminya, Jumat (29/8).

Bentuk Insentif Pajak

Pemprov Jakarta memberikan pengurangan pajak PBJT dalam dua kategori utama, yaitu untuk jasa perhotelan dan jasa makanan/minuman, dengan rincian sebagai berikut:

Jasa perhotelan

  • Pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus 2025 – September 2025.
  • Pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak untuk masa pajak Oktober 2025 – Desember 2025.

Makanan dan/atau minuman

  • Pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus 2025 – Desember 2025.

Cara Dapat Diskon Pajak Hotel dan Restoran

Untuk memperoleh fasilitas pengurangan pajak ini, Wajib Pajak cukup menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik.

Pelaporan dilakukan melalui sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) milik Pemprov Jakarta.

Surat pernyataan tersebut dapat diunduh dan diunggah kembali setelah ditandatangani oleh Direksi Badan Usaha yang berwenang.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak, cukup menyampaikan satu surat pernyataan dengan melampirkan seluruh objek pajak yang dimiliki.

“Mekanisme secara lengkapnya dapat dilihat di video tutorial yang ada di akun Youtube dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Bapenda Jakarta.

Baca Juga:  Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Minggu Ini

(AKM/NID/RAD)

Trending