Connect with us

Berita

Penguji UU MD3 di MK Desak Rakyat Diberi Kewenangan Memberhentikan Anggota DPR

Lima pemohon mengajukan perbaikan uji materi UU MD3 di MK untuk meminta konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme recall.

Logompn

Published

on

Penguji uu md3 di mk desak rakyat diberi kewenangan memberhentikan anggota dpr
Penguji UU MD3 di MK Desak Rakyat Diberi Kewenangan Memberhentikan Anggota DPR. Gambar : Humas/Panji

MPN Indonesia 19 November 2025 - Lima pemohon mengajukan perbaikan permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/11).

Mereka meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR RI, bukan hanya partai politik.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Mereka menilai ketentuan saat ini membuat partai politik menjadi satu-satunya pihak yang dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu, sehingga menghilangkan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengawasan terhadap anggota legislatif.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, dalam persidangan daring, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi mkri.id, Rabu (19/11).

Perubahan Objek Uji Materi dan Permintaan dalam Petitum

Awalnya, pemohon menguji Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3. Namun, pada sidang perbaikan permohonan, objek uji materi diubah menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d.

Mereka juga menambahkan argumentasi baru terkait mekanisme pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD), perbandingan praktik recall di berbagai negara, serta simulasi pelaksanaan recall di Indonesia.

Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:  DPR Setujui Impor 23 KRL Bekas dari Jepang untuk Jabodetabek

Pasal yang diuji mengatur pemberhentian antarwaktu anggota DPR, termasuk jika anggota:

  • Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan;
  • Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR;
  • Dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah;
  • Diusulkan oleh partai politiknya;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR;
  • Melanggar larangan dalam UU MD3;
  • Diberhentikan dari partai politiknya;
  • Menjadi anggota partai politik lain.

Argumen Kerugian Konstitusional Pemohon

Pemohon menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat pemilih hanya berperan saat pemilu.

Mereka tidak memiliki sarana menilai atau mencabut mandat wakilnya jika tidak menjalankan tugas sesuai harapan rakyat.

Menurut pemohon, kondisi ini melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam:

  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat;
  • Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan dalam hukum dan pemerintahan;
  • Pasal 28C ayat (2) tentang hak memperjuangkan kepentingan kolektif;
  • Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlindungan hukum yang adil.

Kasus Recall dan Praktik di Lapangan

Pemohon juga menyoroti sejumlah kasus recall yang dinilai tidak sesuai ketentuan UU MD3.

Beberapa nama yang pernah diberhentikan atau dinonaktifkan oleh partai karena tekanan publik antara lain:

  • Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach (NasDem);
  • Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari PAN;
  • Adies Kadir dari Partai Golkar.

Pemohon menilai praktik ini menunjukkan bahwa partai politik melakukan recall di luar ketentuan resmi, sementara tidak ada mekanisme yang memberi ruang bagi rakyat untuk turut menilai kinerja anggota DPR.

Tahapan Perkara di Mahkamah Konstitusi

Sidang perbaikan permohonan pada Senin (17/11) dipimpin Ketua Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga:  Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Komisi XI DPR jadi Bos Baru OJK

Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara pleno untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau diputus berdasarkan dokumen yang ada.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending