Connect with us

Berita

Pasal-pasal Kontroversial dalam RKUHAP yang Disorot Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan RKUHAP, menyoroti pasal bermasalah, dugaan manipulasi partisipasi, serta risiko pelanggaran HAM dan demokrasi.

Logompn

Published

on

Pasal pasal kontroversial dalam rkuhap yang disorot koalisi masyarakat sipil
Pasal-pasal Kontroversial dalam RKUHAP yang Disorot Koalisi Masyarakat Sipil. Gambar : antikorupsi.org

MPN Indonesia 19 November 2025 - Koalisi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR pada Selasa (18/11) di Jakarta.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam regulasi ini mengancam prinsip demokrasi, reformasi hukum, dan partisipasi publik. Proses legislasi yang dianggap terburu-buru turut menjadi sorotan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Puan Maharani, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut bahwa penyusunan regulasi telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Ia menyatakan sedikitnya 130 pihak terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil membantah klaim tersebut dan menuding adanya pencatutan nama organisasi dalam daftar pihak yang disebut memberi masukan pada 12-13 November 2025.

“Ada manipulasi partisipasi bermakna,” ujar Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11).

Penolakan juga disampaikan Avifah dari Perempuan Mahardika yang menyebut kelompok perempuan tidak dilibatkan.

Koalisi menilai sejumlah pasal justru memperbesar kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial memadai sehingga berpotensi melanggar hak sipil.

Pasal-Pasal yang Dinilai Bermasalah

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti beberapa ketentuan dalam RKUHAP, antara lain:

  • Pasal 5: Memungkinkan penangkapan, larangan bepergian, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan meski belum ada konfirmasi tindak pidana.
  • Pasal 7 dan 8: Menempatkan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri, menjadikan kepolisian lembaga dengan kewenangan sentral tanpa pengawasan memadai.
  • Pasal 16: Memasukkan metode pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan ke tahap penyelidikan untuk semua tindak pidana, bukan hanya narkotika, sehingga dinilai membuka peluang rekayasa perkara.
  • Pasal 74a dan 79: Mengatur restorative justice bahkan sebelum ada kepastian tindak pidana, tanpa mekanisme pelaporan dan pengawasan penghentian penyelidikan.
  • Pasal 90 dan 93: Mengizinkan penahanan dengan surat perintah penyidik tanpa penetapan hakim.
  • Pasal 105, 112A, 124, 132A: Mengatur penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan dengan alasan “keadaan mendesak” berdasarkan subjektivitas aparat.
  • Pasal 137A dan 99: Dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual karena membuka kemungkinan penghukuman tanpa batas waktu dan tanpa kejelasan evaluasi.
Baca Juga:  Dekan Fakultas Hukum se-RI Tuntut Perbaikan Sistem Hukum dan Ketatanegaraan agar Berpihak pada Rakyat

Kritik terhadap Proses Legislasi dan Dugaan Manipulasi

Koalisi mengkritik keras proses pembahasan RKUHAP yang hanya berlangsung dua hari pada 12-13 November 2025.

Dalam forum Panitia Kerja (Panja), DPR dan pemerintah memaparkan pasal-pasal yang mereka klaim berasal dari masukan organisasi sipil.

Namun substansinya disebut berbeda dari yang diajukan koalisi dalam RDPU dan dokumen resmi. Koalisi menyebut hal ini sebagai meaningful manipulation.

Muhammad Fitrah Aryo dari BEM FH Universitas Padjadjaran menyatakan dugaan manipulasi ini membuka ruang untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.

“Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil,” jelas Fitrah kepada wartawan di depan Gedung DPR pada Selasa (18/11).

Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, juga menilai pengesahan RKUHAP berpotensi mengancam kebebasan akademik, HAM, dan kepastian hukum.

Ia menegaskan percepatan penyelarasan dengan KUHP baru tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan masukan publik.

Kekhawatiran atas Dampak Penerapan RKUHAP

Koalisi menyebut RKUHAP akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi, sementara implementasinya membutuhkan lebih dari 10 peraturan pelaksana.

Ketidaksiapan infrastruktur hukum dan aparat dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan penegakan hukum.

Ketentuan yang memperbolehkan penyadapan, penggeledahan, dan penahanan tanpa persetujuan pengadilan juga dikhawatirkan membuka ruang pelanggaran hukum dan HAM.

Koalisi menegaskan bahwa percepatan penyusunan dan pengesahan RKUHAP telah mengesampingkan prinsip partisipatif dan transparan dalam pembentukan undang-undang.

(AKM/NID/RAD)

Trending