Berita
Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Minta Kompensasi Rp100 Miliar ke PT KAI untuk Korban Kecelakaan
Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat PT Kereta Api Indonesia senilai Rp100 miliar usai kecelakaan di Bekasi Timur.
MPN Indonesia 5 Mei 2026 - Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusul kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada (27/4).
Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem peradilan elektronik (e-court) ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nilai tuntutan mencapai Rp100.000.754.500.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas insiden kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka serta dinilai berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam sistem keselamatan dan penanganan pascakejadian.
Dalam keterangannya, Rolland menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendorong perbaikan sistem penanganan kecelakaan di internal perusahaan.
“Gugatan ini saya ajukan untuk perbaikan sistem PT KAI dalam penanggulangan kecelakaan, apakah sudah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujarnya kepada awak media, Jumat (1/5).
Ia menyoroti respons awal perusahaan setelah kecelakaan kereta terjadi yang menurutnya, belum mengedepankan informasi keselamatan penumpang.
Sekitar dua jam setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Rolland menerima pesan singkat dari layanan KAI121 yang berisi pemberitahuan pembatalan perjalanan serta prosedur pengembalian dana.
Ia menjadikan isi pesan tersebut sebagai bagian dari materi gugatan.
“Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa. Di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan,” tegasnya.
Pihak-Pihak yang Tergugat
Selain menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero), Rolland juga mencantumkan sejumlah pihak lain sebagai tergugat.
Pihak-pihak tersebut meliputi Danantara selaku entitas pengelola, PT Biro Klasifikasi Indonesia, serta PT Trinusa Travelindo.
Gugatan ini dinilai memasuki babak baru dalam penanganan kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Nilai gugatan yang diajukan terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp754.500 sesuai harga tiket serta tuntutan kompensasi sebesar Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan kereta tersebut.
Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Meski nilai tuntutan mencapai ratusan miliar rupiah, Rolland menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil bagian dari kompensasi tersebut.
“Saya tidak meminta sedikit pun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka,” kata Rolland.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
