Berita
53 Pria yang Terlibat Pesta Gay di Jaksel Dijemput Istri dan Ibu
Polisi mengamankan 56 pria dalam pesta gay di Hotel Karet Kuningan, Jakarta Selatan. 53 pria telah dipulangkan, ada yang dijemput oleh istri dan ibu.
MPN Indonesia 6 Februari 2025 - Sebanyak 53 dari 56 pria yang diamankan dalam kasus pesta gay di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dipulangkan oleh kepolisian.
Mereka dijemput langsung oleh keluarga masing-masing, baik oleh istri maupun ibu mereka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, menyampaikan bahwa pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan selesai.
“Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Ada yang sudah menikah, saya meminta untuk istrinya datang,” ujar Iskandarsyah pada Rabu (5/2).
Bagi mereka yang belum berkeluarga, kepolisian meminta ibu mereka untuk menjemput langsung.
Dari 53 pria yang dipulangkan, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan.
Mereka memberikan keterangan terkait kronologi serta detail penyelenggaraan pesta gay di hotel tersebut.
Peserta Pesta Gay
Dalam keterangannya, Iskandarsyah memastikan bahwa seluruh pria yang terlibat dalam pesta tersebut adalah orang dewasa.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada figur publik di antara mereka yang diamankan.
“Kalau yang public figure, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) pukul 21.00 WIB.
Polisi mengamankan 56 pria dari kamar 2617 hotel yang berlokasi di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Tersangka dalam Kasus Pesta Gay
Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Mereka diduga memiliki peran dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, sabun mandi, serta obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa di daerah ini.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
