Connect with us

Berita

Catat! Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Diincar dan Dendanya

Operasi Zebra 2024 resmi dimulai hari ini, Senin 14 Oktober dan akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.

Published

on

Operasi Zebra 2024 | Gambar : dok/koranrb.id

MPN Indonesia - Operasi Zebra 2024 resmi dimulai hari ini, Senin 14 Oktober dan akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra 2024 mengedepankan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai alat utama untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Meskipun demikian, untuk jenis pelanggaran tertentu, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan tilang manual.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan bermotor di Indonesia.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Aries Syahbudin.

14 Jenis Pelanggaran yang jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra 2024, yaitu:

  • Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan (denda maksimal Rp 250 ribu).
  • Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas (denda maksimal Rp 500 ribu).
  • Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur (denda maksimal Rp 1 juta).
  • Kendaraan yang melawan arus lalu lintas (denda maksimal Rp 500 ribu).
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol (denda maksimal Rp 750 ribu).
  • Penggunaan ponsel saat mengemudi (denda maksimal Rp 750 ribu).
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt (denda maksimal Rp 250 ribu).
  • Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan (denda maksimal Rp 500 ribu).
  • Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang (denda maksimal Rp 250 ribu).
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan (denda maksimal Rp 500 ribu).
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar seperti ban cadangan dan alat pertolongan pertama (denda maksimal Rp 250 ribu).
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki STNK yang sah (denda maksimal Rp 500 ribu).
  • Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya (denda maksimal Rp 500 ribu).
  • Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik (denda maksimal Rp 500 ribu).
Baca Juga:  Kronologi Lengkap Kebakaran Bus Pariwisata yang Angkut 58 Anak TK di Tol Wiyoto Wiyono

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending