Connect with us

Berita

Ivan Sugianto Ditangkap Polisi, Terancam 3 Tahun Penjara

Kasus Ivan Sugianto di SMAK Gloria Surabaya memicu kontroversi. Ia kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pexels photo

Published

on

Ivan Sugianto Ditangkap Polisi, Terancam 3 Tahun Penjara
Ivan Sugianto Ditangkap Polisi, Terancam 3 Tahun Penjara. Gambar : wartakota.tribunnews.com

MPN Indonesia 15 November 2024 - Ivan Sugianto, pria asal Surabaya, yang memaksa seorang siswa SMA bersujud dan menggonggong viral di media sosial.

Kejadian tersebut berlangsung di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10).

Korban, siswa berinisial EN, diduga terlibat dalam insiden yang memicu kemarahan Ivan, setelah anaknya, EL, merasa diejek saat pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya.

Saat mendatangi sekolah, Ivan mengamuk dan memaksa EN untuk meminta maaf dengan cara yang dianggap tidak manusiawi.

Meski guru dan keamanan sekolah berusaha menenangkan situasi, tindakan Ivan tetap berlanjut.

Laporan Polisi dan Proses Penyelidikan

Setelah video peristiwa di daerah viral, pihak SMAK Gloria 2 Surabaya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (28/10).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa delapan saksi, termasuk pihak sekolah, orang tua korban, dan Ivan, telah diperiksa.

Selain itu, barang bukti berupa rekaman video yang disimpan di flashdisk dan Compact Disc Recordable (CDR) juga diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.

Upaya Perdamaian dan Penetapan Tersangka

Pada Jumat (8/11), keluarga Ivan dan keluarga EN bertemu dalam mediasi dan memutuskan untuk berdamai.

Pernyataan damai tersebut diunggah di media sosial, dengan kedua belah pihak saling memaafkan.

Meski begitu, pihak sekolah tetap mendesak agar proses hukum terhadap Ivan dilanjutkan.

Setelah memeriksa 11 saksi, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis (14/11) melalui gelar perkara.

Baca Juga:  Karhutla di Aceh Barat Makin Ganas, Lahap 10 Hektare Lahan

Penangkapan di Bandara Juanda

Ivan ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis sore (14/11), setibanya dari Jakarta.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan perkembangan kasus.

Setelah ditangkap, Ivan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam.

Malam itu, ia resmi ditahan. Saat keluar dari Gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pukul 21.10 WIB, Ivan terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Ia tidak memberikan komentar kepada media.

Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Selain menghadapi proses hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa rekening pribadi Ivan dan salah satu usahanya, Valhalla—sebuah tempat hiburan malam—dibekukan.

Pemblokiran ini diduga terkait aktivitas ilegal yang masih dalam penyelidikan.

Ancaman Hukuman

Ivan Sugianto terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun atas tuduhan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Saat ini, penyelidikan lanjutan masih berlangsung untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Trending