Connect with us

Berita

Pihak Aplikator Buka Suara soal Tuntutan Demo Driver Ojol Hari Ini

Gojek tanggapi aksi mogok driver ojol soal tuntutan potongan komisi. Perusahaan ajak mitra berdialog dan pastikan layanan tetap berjalan normal.

Logompn

Published

on

Pihak aplikator buka suara soal tuntutan demo driver ojol hari ini
Pengemudi Ojek Online dari Aplikasi GOJEK. Gambar : Unsplash/Dok. Afif Ramdhasuma

MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Gojek secara resmi menanggapi aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan sejumlah driver ojek online (ojol) pada Selasa, 20 Mei 2025.

Perusahaan menyatakan menghormati hak setiap individu untuk menyuarakan pendapat secara damai, termasuk para mitranya.

Di sisi lain, Gojek tetap memberikan dukungan kepada mitra driver ojol yang memilih untuk tetap beroperasi dan melayani pesanan pelanggan.

“Layanan kepada pelanggan tidak mengalami gangguan berarti,” ujar Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, dalam siaran pers yang diterima MPN Indonesia.

Perusahaan juga mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib melalui kanal formal yang telah disediakan.

Tuntutan Aksi: Komisi Diminta Turun Jadi 10 Persen

Dalam aksi yang berlangsung hari ini, para driver menyuarakan salah satu tuntutan utama, yaitu penurunan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10%.

Namun, Gojek menilai langkah tersebut bukanlah solusi ideal bagi keberlangsungan ekosistem.

“Komisi sebesar 20% digunakan untuk membiayai berbagai program, mulai dari promo pelanggan, insentif Mitra Driver, asuransi perjalanan, hingga biaya operasional dan pajak,” tegas Ade Mulya.

Rincian Komisi dan Biaya Jasa Aplikasi

Gojek menjelaskan bahwa saat ini komisi sebesar 20% terdiri dari dua komponen, potongan maksimal 15% sebagai biaya sewa penggunaan aplikasi, dan 5% untuk biaya penunjang.

Skema ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Dana yang diperoleh dari komisi ini digunakan untuk menjaga stabilitas penghasilan driver melalui berbagai program promosi dan insentif, serta perlindungan berupa asuransi perjalanan.

Baca Juga:  Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Demo, ICW Lapor KPK

Selain itu, Gojek juga mengenakan Biaya Jasa Aplikasi, yang dibebankan kepada pelanggan, bukan kepada mitra driver.

“Biaya Jasa Aplikasi tidak dipotong dari pendapatan driver, melainkan dibayarkan oleh pelanggan,” jelas Ade.

Dana dari biaya ini dialokasikan untuk pengembangan teknologi, fitur keamanan seperti OTP dan tombol darurat, layanan pelanggan, serta operasional lainnya.

Gojek menambahkan bahwa sekitar 80% dari total Gross Transaction Value (GTV) dikembalikan ke ekosistem, termasuk untuk mitra driver, merchant, dan program insentif.

Status Mitra dan Ajakan untuk Berdialog

Menanggapi status hukum pengemudi ojol, Gojek menegaskan bahwa mereka adalah mitra kerja, bukan karyawan, sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Model kemitraan ini, menurut Gojek, memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih besar bagi jutaan pengemudi untuk mandiri secara ekonomi.

“Model ini memungkinkan jutaan pengemudi bergabung dan tetap mandiri sebagai pelaku ekonomi,” ungkap Ade Mulya.

Gojek juga kembali mengajak seluruh mitra untuk berdialog secara konstruktif melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.

“Kami percaya bahwa setiap tantangan dapat diselesaikan bersama secara konstruktif,” tutup Ade dalam siaran persnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending