Connect with us

Berita

Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak, Catat Jadwalnya!

Polda Banten terapkan ganjil genap di Tol Cikupa-Merak untuk arus mudik Lebaran 2025. Pemudik diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai plat kendaraan.

Adinda

Published

on

Polda banten terapkan ganjil genap di tol cikupa merak, catat jadwalnya!
Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak, Catat Jadwalnya! Gambar : Kompas/Marga Mandalasakti

MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memberlakukan kebijakan transportasi ganjil genap di Tol Cikupa-Merak sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk arus mudik Lebaran 2025.

Aturan ini diterapkan mulai 27 hingga 30 Maret, khusus bagi kendaraan roda empat yang melintas dari Gerbang Tol Cikupa hingga Gerbang Tol Merak.

Pemudik yang menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak diimbau menyesuaikan perjalanan dengan jadwal sesuai plat nomor kendaraan.

Ketentuan Ganjil Genap di Tol Merak

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama empat hari, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Tanggal ganjil (27 dan 29 Maret) berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil.
  • Tanggal genap (28 dan 30 Maret) berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor genap.

Penyortiran kendaraan berdasarkan plat nomor akan dilakukan di rest area KM 43 dan KM 68 Tol Tangerang-Merak sebelum menuju Pelabuhan Merak.

Jika terdapat kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, maka akan dialihkan ke jalur arteri atau buffer zone di rest area untuk menunggu giliran sesuai tanggal keberangkatan.

Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Sesuai

Polda Banten menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Tol Merak akan dikenakan tindakan.

Petugas akan meminta kendaraan yang tidak sesuai dengan jadwal keluar dari gerbang tol selanjutnya dan melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.

Alternatif lainnya, kendaraan akan ditempatkan di buffer zone di rest area KM 43 hingga jadwalnya sesuai dengan plat nomor.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Resmikan Transportasi Swatantra S01 Jababeka

“Apabila ada kendaraan yang tidak sesuai, maka akan dialihkan ke jalur arteri atau menunggu di buffer zone hingga sesuai dengan aturan ganjil genap,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, dalam pemaparan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @sat_pjr_polda_banten, pada Jumat (14/3).

Koordinasi dengan ASDP untuk Tiket Penyeberangan

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ganjil genap, Polda Banten telah berkoordinasi dengan PT ASDP terkait sistem pembelian tiket kapal melalui Ferizy.

Tiket penyeberangan akan dijual berdasarkan plat nomor kendaraan, sehingga kendaraan hanya dapat membeli tiket sesuai dengan jadwal ganjil atau genap.

“”Jika tanggal 27 Maret, maka hanya kendaraan dengan plat ganjil yang dapat membeli tiket. Sedangkan pada 30 Maret, tiket hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat genap,”” jelas Leganek Mawardi.

Imbauan bagi Pemudik Lebaran 2025

Dengan adanya kebijakan ganjil genap di Tol Cikupa-Merak, pemudik yang akan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak diimbau untuk memperhatikan jadwal perjalanan sesuai plat nomor kendaraan.

Kepolisian juga mengimbau pengendara memanfaatkan layanan rest area untuk persiapan sebelum memasuki jalur Tol Merak.

(AKM/NID/RAD)

Trending