Berita
Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Live Streaming Pornografi, Talent Masih di Bawah Umur
Polisi menangkap pria berinisial SR terkait dugaan pornografi melalui live streaming di media sosial.
MPN Indonesia 26 Mei 2026 - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui live streaming di media sosial pada Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4).
Seorang pria berinisial SR (39) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan menyiarkan konten pornografi yang melibatkan talent di bawah umur melalui akun media sosial miliknya.
Penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 Mei 2026.
Kronologi Pengungkapan
Perkara ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan menemukan adanya aktivitas live streaming bermuatan pornografi.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (1/5).
Penyidik Direktorat Reserse Siber selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, sekaligus mengumpulkan barang bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas live streaming pada akun media sosial yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan akun media sosial bernama Kamman dengan username @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi.
Konten tersebut juga berkaitan dengan akun media sosial bernama Kamman atau @pejuang_dita yang diakui sebagai milik tersangka.
SR mengakui telah melakukan live streaming bersama pengguna akun lain pada Selasa (28/4) sampai dengan Kamis (30/4).
Mekanisme Live Streaming
Kanit Subdit 1 Ditreskrimsus Kompol Sinaga menjelaskan mekanisme aktivitas yang dilakukan tersangka dalam platform live streaming tersebut.
“Ya mungkin saya mulai dulu terkait aplikasi yang tadi itu. Itu aplikasi media sosial, platform, ya, yang intinya dia live streaming,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5).
“Jadi pada prinsipnya, ini yang menggunakan aplikasi tersebut itu dia merupakan host. Host dia mempunyai room yang bersifat dalam artian ketika kami bertanya, dia pengin menghibur. Menghibur kepada para penonton, followers, yang masuk ke room-nya,” jelas Sinaga.
“Si akun pada saat isi talent itu, kami profiling, memang kebetulan dia di bawah umur, berumur 17 tahun,” ungkap Sinaga.
Polda Metro Jaya saat ini masih berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus pornografi tersebut.
Modus Operandi dan Jerat Hukum
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain dalam sesi live streaming.
Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik.
Dari kegiatan itu kemudian muncul tampilan yang dinilai bermuatan pornografi.
Tersangka disebut melakukan aktivitas tersebut untuk meningkatkan jumlah pengikut dan penonton serta memperoleh keuntungan berupa reward atau gift dari viewers.
Kompol Sinaga menjelaskan pola interaksi dalam siaran langsung tersebut.
“Nah, itu istilahnya namanya challenge PK. ‘Ayo teman-teman, bosku, di-tap-tap layarnya’,” jelasnya mencontohkan.
Menurutnya, para followers melakukan tap layar sebagai bagian dari mekanisme challenge yang kemudian diikuti dengan punish and reward terhadap talent yang kalah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 407 Ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Pendalaman Talent yang Terlibat
Kompol Sinaga menyatakan masih menindaklanjuti terkait talent yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk sampai ke talent-nya. Makanya itu mohon waktu karena kami masih dalam pendalaman, jangan sampai kami salah dalam bertindak, apalagi berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut masih di bawah umur,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kendala dalam mengidentifikasi talent tersebut.
“Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek, ya. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang
tersebut,” ungkapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
