Connect with us

Berita

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari, Ini Jadwalnya

Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 27-28 Mei 2026 selama libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1447 H.

Logompn

Published

on

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari, Ini Jadwalnya
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari, Ini Jadwalnya. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 Mei 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta selama dua hari pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5), sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Kebijakan ini membuat seluruh kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas tersebut.

Peniadaan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis penyataan Dishub DKI, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa (26/5).

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Kebijakan peniadaan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Keputusan bersama tersebut menetapkan 27-28 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Iduladha 1447 Hijriah.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal tersebut.

Jadwal dan Ketentuan Ganjil Genap Pekan Ini

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diterapkan setiap Senin hingga Jumat pada pagi dan sore hari.

Baca Juga:  Pemerintah Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran Gelombang 2

Kebijakan ini mencakup 26 ruas jalan di ibu kota yang menjadi titik pengendalian lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas selama periode libur panjang yang berpotensi meningkatkan volume lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta.

Peniadaan ganjil genap ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.

Setelah periode tersebut berakhir, sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sesuai jadwal normal pada hari kerja berikutnya, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku terkait pembatasan lalu lintas.

(AKM/NID/RAD)

Trending