Berita
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan karena tak ditemukan unsur pidana, namun membuka peluang jika ada bukti baru.
MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Keputusan ini diambil setelah rangkaian penyelidikan menyeluruh tidak menemukan unsur tindak pidana.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Kombes Budi saat dikonfirmasi Jumat (9/1), dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Tribrata News Polri.
Meski demikian, kepolisian menegaskan perkara ini belum sepenuhnya tertutup.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” tambahnya.
Kronologi Penemuan dan Hasil Penyelidikan
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di kamar kosnya di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat.
Penemuan jenazah bermula dari kecurigaan istrinya yang berada di Yogyakarta karena tidak dapat menghubungi Arya sejak malam sebelumnya.
Ia kemudian meminta penjaga kos untuk memeriksa kondisi suaminya.
Saat kamar dibuka, pintu diketahui terkunci dari dalam dan kunci hanya dipegang oleh Arya.
Jenazah ditemukan dalam kondisi kaku dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan, kepolisian menyimpulkan Arya meninggal akibat kehabisan napas dan tidak ditemukan tanda keterlibatan pihak lain.
“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Detail Penyelidikan dan Barang Bukti
Kombes Wira menjelaskan tidak ditemukan DNA selain milik Arya pada barang bukti, termasuk lakban dan sprei.
Selain itu, tidak ada kerusakan plafon maupun tanda-tanda masuk paksa di kamar kos.
Polisi juga memastikan tidak ada pihak lain yang masuk ke kamar saat kejadian, berdasarkan kondisi tiga slot kunci kamar yang tidak terkunci dari luar.
Hasil penyelidikan mengungkap lakban kuning yang melilit wajah Arya dibeli bersama istrinya saat berada di Yogyakarta.
Pemeriksaan menunjukkan sidik jari Arya terdapat pada lakban tersebut, yang mengindikasikan lakban dipasang oleh korban sendiri.
“Kami tidak menemukan DNA milik orang lain selain DNA korban, termasuk pada lakban dan sprei,” ucap Kombes Wira.
Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif, meliputi autopsi jenazah, pemeriksaan barang bukti, penelusuran jejak digital, serta pemeriksaan puluhan saksi.
“Kami telah melakukan scientific crime investigation,” pungkasnya.
Respons Keluarga dan Dugaan Kejanggalan
Meski penyelidikan dihentikan, pihak keluarga sempat menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Arya.
Keluarga mengaku menerima paket misterius berisi simbol-simbol aneh dan menduga adanya perusakan makam oleh pihak tak dikenal.
Namun hingga kini, kepolisian menyatakan belum menerima bukti baru yang dapat dijadikan dasar untuk membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
