Berita
Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025 Resmi Dibuka! Simak Jadwal, Syarat dan Link Daftarnya
KemenHAM membuka rekrutmen PPPK 2025 dengan 500 formasi. Simak jabatan, syarat, unit kerja, alur pendaftaran, dan jadwal seleksi lengkapnya.
MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2025.
Proses pendaftaran dimulai pada Rabu (7/1) dan berlangsung hingga 23 Januari 2026 secara daring melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Total tersedia 500 formasi untuk lima jabatan fungsional yang terbuka bagi lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D-IV) dari berbagai jurusan, serta Diploma III (D-III) untuk salah satu jabatan.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam penguatan struktur organisasi serta implementasi kebijakan publik di lingkungan KemenHAM.
Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
KemenHAM menyatakan bahwa informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, yang memuat rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, penempatan, persyaratan umum dan khusus, serta alur dan jadwal pendaftaran.
Proses seleksi terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administratif dan profesional sesuai bidang yang dilamar.
Dasar Hukum Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi kemenham.go.id pada Jumat (9/1), pelaksanaan rekrutmen PPPK KemenHAM 2025 didasarkan pada sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah, antara lain:
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 1307 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian HAM Tahun 2025;
- Surat Menteri PANRB Nomor B/6245/M.SM.01.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi PPPK Tingkat Instansi;
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17375/B-KS.0.041/SD/K/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK Tingkat Instansi.
Unit Kerja yang Mendapat Alokasi PPPK
Unit Kerja Pusat
Alokasi kebutuhan PPPK diberikan kepada unit pusat sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
- Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia.
Kantor Wilayah
Selain unit pusat, alokasi PPPK juga diberikan kepada 38 Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Alokasi PPPK
Total alokasi PPPK KemenHAM Tahun 2025 berjumlah 500 formasi dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Jabatan dan Alokasi
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Kualifikasi: S-1/D-IV Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan
- Alokasi: 242 formasi
- Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
- Perencana Ahli Pertama
- Kualifikasi: S-1/D-IV Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, Manajemen Aset
- Alokasi: 82 formasi
- Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
- Apoteker Ahli Pertama
- Kualifikasi: S-1 Farmasi dan Sertifikat Profesi Apoteker
- Alokasi: 2 formasi
- Penempatan: Unit Pusat (Sekretariat Jenderal)
- Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan
- Alokasi: 108 formasi
- Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
- Pengelola Layanan Operasional
- Kualifikasi: D-III Semua Jurusan
- Alokasi: 66 formasi
- Penempatan: Kantor Wilayah
Syarat Umum dan Khusus Pelamar PPPK
Persyaratan umum pelamar PPPK:
- Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki riwayat hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD.
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran selama proses seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN (CPNS/PPPK) yang masih dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN atau setelah memperoleh nomor induk selama masih dalam masa sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Belum pernah mengikuti seleksi PPPK di instansi lain pada periode penetapan kebutuhan pegawai tahun 2025.
- Tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang maupun organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan IPK minimal 2,75.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
- Memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter atau lembaga berwenang.
Seluruh surat keterangan kesehatan diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Persyaratan khusus tiap jabatan:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang SDM, kepegawaian, atau personalia.
- Perencana Ahli Pertama
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, kegiatan, maupun anggaran.
- Apoteker Ahli Pertama
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
- Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
- Penata Layanan Operasional
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul maupun kurikulum.
- Pengelola Layanan Operasional
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul maupun kurikulum.
Alur dan Dokumen Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran
- Pelamar wajib membuat akun dan mendaftar secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi formulir menggunakan data kependudukan sesuai KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP resmi dari Dukcapil atau instansi berwenang.
- Pembuatan akun hanya diperbolehkan satu kali.
- Pelamar bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengingat username serta password akun pendaftaran.
- Pelamar yang terdeteksi mendaftar lebih dari satu jabatan, satu unit kerja/penempatan, atau menggunakan dua NIK berbeda dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.
- Setelah menyelesaikan pendaftaran daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman SSCASN.
Unggah Dokumen
- Selain mengisi formulir, pelamar diwajibkan mengunggah dokumen berikut melalui https://sscasn.bkn.go.id:
- Surat lamaran yang diketik, ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi materai Rp10.000, sesuai format dari laman https://kemenham.go.id (scan berwarna).
- Surat pernyataan 16 poin yang diketik, ditandatangani tinta hitam, dan bermaterai Rp10.000 (e-meterai dari https://emeterai.co.id), sesuai format resmi (scan berwarna).
- Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Jika berasal dari lebih dari satu instansi, seluruh surat digabungkan dalam satu file PDF, dengan masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025 (scan berwarna).
- e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku (scan berwarna).
- Pas foto formal terbaru maksimal 6 bulan, ukuran 4×6, latar belakang merah, berpakaian rapi, wajah menghadap ke depan, satu orang, dan bukan swafoto.
- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan (scan berwarna), dengan ketentuan:
- Jika ijazah hilang, melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi.
- Lulusan luar negeri wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian terkait, digabung dalam satu file dengan ijazah.
- Transkrip nilai asli yang menampilkan seluruh halaman dalam satu file, dengan ketentuan:
- Lulusan luar negeri wajib melampirkan konversi IPK pada surat penyetaraan.
- Jika transkrip hilang, dapat melampirkan Surat Keterangan Pengganti Transkrip.
- Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar jabatan Apoteker (scan berwarna).
Tahapan Seleksi
Seleksi Administrasi
- Seleksi administrasi bersifat menggugurkan.
- Pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) apabila seluruh persyaratan administrasi dan dokumen terpenuhi.
- Pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan, isian formulir, atau dokumen tidak dapat dibaca.
- Hasil seleksi administrasi diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar yang lolos administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN setelah mencetak kartu peserta.
Seleksi Kompetensi CAT BKN
- Seleksi meliputi:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara (Integritas dan Moralitas)
- Penentuan kelulusan menggunakan peringkat terbaik berdasarkan akumulasi nilai.
- Jika terjadi nilai sama pada batas akhir peringkat, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Nilai kompetensi teknis tertinggi
- Nilai kumulatif manajerial dan sosial kultural
- Nilai wawancara
- Usia tertua
- Seleksi kompetensi teknis tambahan
- Bobot nilai CAT BKN sebesar 50 persen.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- Peserta yang lulus seleksi CAT BKN berhak mengikuti tes tertulis tambahan.
- Peserta yang dapat mengikuti seleksi ini maksimal 5 kali jumlah kebutuhan formasi.
- Tes tertulis terdiri dari 20 soal esai dengan rentang nilai 0–5 per soal dan nilai maksimal 100.
- Bobot seleksi kompetensi tambahan sebesar 50 persen.
Sistem Kelulusan
- Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh peringkat tertinggi sesuai alokasi PPPK dan unit kerja penempatan.
- Nilai akhir merupakan gabungan 50 persen CAT BKN dan 50 persen seleksi kompetensi tambahan.
- Jika terjadi nilai akhir sama, kelulusan ditentukan berdasarkan:
- Nilai kompetensi teknis tertinggi
- Nilai kumulatif manajerial dan sosial kultural
- Nilai wawancara
- Usia tertua
- Peserta yang mengundurkan diri atau digugurkan dapat digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.
- Pengumuman hasil akhir disampaikan melalui SSCASN, laman kemenham.go.id, dan Instagram @kementerian_ham.
- Panitia hanya bertanggung jawab atas informasi dari sumber resmi.
Optimalisasi Pengisian Formasi
- Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, panitia dapat melakukan optimalisasi pengisian.
- Optimalisasi dilakukan dari peserta dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun berasal dari unit kerja berbeda dengan peringkat nilai akhir tertinggi.
Perjanjian Kerja dan Penghasilan
- Masa Perjanjian Kerja PPPK ditetapkan selama 5 tahun, dievaluasi setiap tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Rentang penghasilan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan masa kerja 0 tahun sejak perjanjian ditandatangani.
Ketentuan Lain-lain
- Pelamar wajib mematuhi seluruh ketentuan seleksi.
- Berkas yang dikirim melalui jasa pengiriman tidak diproses.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran.
- Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan dan satu unit kerja.
- Dokumen yang tidak terbaca atau tidak sesuai menjadi tanggung jawab pelamar dan dapat menyebabkan gugur.
- Pelamar TMS dapat mengajukan sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman administrasi.
- Ketidakhadiran atau keterlambatan pada tahapan seleksi menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
- Data atau keterangan tidak benar akan berakibat pembatalan kelulusan.
- Peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi sesuai tahap pengunduran diri.
- Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
- Panitia tidak bertanggung jawab atas pihak yang menjanjikan kelulusan.
- Keputusan panitia bersifat final dan mengikat.
- Informasi resmi dapat diakses melalui SSCASN, laman KemenHAM, dan media sosial resmi.
- Pengumuman ini untuk diketahui dan dapat disebarluaskan.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM 2025
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Jawab Sanggah: 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 Februari 2026
- Jadwal Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan CAT: 11 – 17 Februari 2026
- Hasil Seleksi CAT: 24 – 26 Februari 2026
- Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
- Pelaksanaan Tes Tertulis: 27 – 31 Maret 2026
- Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
