Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan karena tak ditemukan unsur pidana, namun membuka peluang jika ada bukti baru.
Kuasa hukum keluarga Arya mengungkap keberadaan empat sidik jari pada lakban yang membungkus kepala korban, tiga di antaranya belum teridentifikasi.
Meta Ayu istri dari diplomat Kemlu Arya Daru mengaku heran atas sejumlah barang pribadi yang disita kepolisian sebagai barang bukti dalam penyelidikan kematian suaminya.
Keluarga Arya Daru melaporkan insiden perusakan makam dan serangkaian teror yang diterima kepada Polda Metro Jaya.
Keluarga Arya Daru mengungkapkan kebingungan setelah mengetahui ponsel milik almarhum masih aktif meski sebelumnya dinyatakan hilang.
Dino Patti Djalal mengungkapkan lima kejanggalan dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duaji, menyatakan bahwa penyelidikan kasus kematian Arya Daru telah dilakukan sesuai standar.
Keluarga Arya Daru Pangayunan merespons hasil penyelidikan polisi terkait kematian diplomat muda Kemlu tersebut.
Polisi menyatakan kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan, bukan tindak pidana. Hasil forensik mengungkap penyebab kematian akibat mati lemas.
Komjen Purn Ito Sumardi menegaskan banyak kasus pembunuhan yang salah diklasifikasikan sebagai bunuh diri, menyoroti pentingnya autopsi dan investigasi mendalam.