Connect with us

Berita

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penipuan Rp285 Juta di Bogor, Modus Tukar ATM

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus penukaran kartu ATM.

Logompn

Published

on

Penipuan modus tukar atm di bogor, polisi amankan tiga pelaku dan puluhan kartu (1)
Konferensi Polresta Bogor Kota, Kamis (24/4) | Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 25 April 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penukaran kartu ATM, Kamis (24/4).

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, yakni J, DR, dan AP.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di gerai ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Modus Operandi

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho saat konferensi pers menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan “Modus Brunei.”

Aji mengatakan dalam aksinya itu para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban bekerja sama dalam usaha dan memperkenalkan seorang rekan pelaku yang mengaku sebagai warga negara Brunei.

Setelah korban lengah, kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan.

Kerugian Korban

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp285 juta. Dana tersebut diduga ditarik atau dipindahkan setelah kartu ATM korban berhasil ditukar.

“Korban mengalami kerugian materil sebesar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah,” kata Aji.

Adapun Barang Bukti yang diamankan di antaranya 4 unit handphone, 76 lembar kartu ATM berbagai jenis, 2 buah plat nomor kendaraan palsu, serta beberapa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Proses Hukum

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga:  Warga di OKI Kepung Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SD

“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah empat tahun penjara,” tambah Aji.

(DIM/NID/RAD)

Trending