Connect with us

Berita

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Pelaku Kerusuhan saat Demo di Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu di Jakarta.

Logompn

Published

on

Modus gandakan uang, tukang pijit berkedok dukun ditangkap di apartemen kalibata (1)
Konferensi pers Polda Metro Jaya, Senin (15/9) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 16 September 2025 - Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi dan aksi massa pada akhir Agustus lalu di Jakarta.

Salah satu dari 16 tersangka itu masih berstatus anak di bawah umur.

“Secara umum kami sampaikan kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP berbeda ” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/9).

Bukan Peserta Aksi

Asep Edi mengklaim bahwa 16 orang tersebut bukan peserta aksi unjuk rasa, melainkan perusuh yang memanfaatkan situasi demonstrasi.

Para tersangka ini ditangkap dari empat lokasi berbeda, yakni Kompleks MPR/DPR, Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut), Halte Polda Metro Jaya, dan Halte Bundaran Senayan.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik juga mengamankan 53 barang bukti, di antaranya telepon genggam, helm, masker, dan tongkat.

“Kami juga amankan barang bukti tongkat dan dispenser pemanas air,” ujar Asep.

Penangkapan 16 tersangka ini merupakan bagian dari total 68 tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya terkait kerusuhan itu.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Menlu Adukan Israel ke Dewan Keamanan PBB soal Kekerasan terhadap Aktivis GSF

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending