Berita
Polri akan Terbang ke Inggris untuk Belajar Penanganan Demo
Polri berencana mengirim delegasi ke Inggris pada Januari 2026 untuk mempelajari penanganan demonstrasi yang sesuai dengan standar HAM.
MPN Indonesia 28 November 2025 - Polri dijadwalkan mengirim delegasi ke Inggris pada Januari 2026 untuk mempelajari penanganan demonstrasi yang sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).
Studi komparatif ini bertujuan untuk merumuskan ulang peraturan dan standar operasional pengendalian massa yang lebih humanis, profesional, dan akuntabel.
“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan perinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” ujar Wakapolri, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Humas Polri, Jumat (28/11).
Penyesuaian Standar dan Tahap Pengendalian Massa
Dalam rencana pembaruan ini, Polri akan menyesuaikan pendekatan pengendalian massa dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan praktik terbaik internasional.
Model pengendalian massa di Inggris yang akan dipelajari Polri terdiri dari lima tahap, mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.
Setiap tahapan memiliki pedoman rinci tentang tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas di lapangan.
Selain itu, seluruh komandan lapangan akan diwajibkan membuat decision log untuk setiap aksi massa sebagai dasar evaluasi kinerja.
“Setiap komandan lapangan wajib membuat laporan terperinci mengenai cara bertindak dalam lima tahapan unjuk rasa dalam bentuk decision log sebagai bahan evaluasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan profesionalisme penanganan unjuk rasa ke depan,” ujar Dedi.
Penyederhanaan Sistem Pengendalian Massa
Sebagai bagian dari reformasi internal, sistem pengendalian massa yang sebelumnya terdiri dari 38 tahapan akan disederhanakan menjadi lima fase utama.
Penyederhanaan ini disesuaikan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam Perkap No. 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8/2009.
Pembaruan juga akan disusun berdasarkan kajian multidisipliner, melibatkan para akademikus, pakar, dan organisasi masyarakat sipil.
“Kami tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademikus, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum lebih dulu,” kata Dedi.
Polri juga tengah mengkaji asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif para komandan di lapangan.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam menangani aksi massa sesuai dengan standar HAM.
“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global,” jelas Dedi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
