Berita
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak Hakim, Status Tersangka Tetap Sah!
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen terkait status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh.
MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam persidangan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menilai proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan terhadap Delpedro, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Delpedro dalam perkara dugaan penghasutan tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Polda Tetapkan Empat Tersangka
Dalam gugatan praperadilan Delpedro Marhaen, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dua unit ini merupakan pihak yang menangani proses penyidikan dalam kasus kriminal yang berkaitan dengan dugaan penghasutan pada demonstrasi dan aksi massa di akhir Agustus 2025.
Tak hanya Delpedro, Polda Metro Jaya juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yang telah ditahan.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Mahasiswa Universitas Riau dan admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) Khariq Anwar, serta dua aktivis Muzaffar Salim dan Syahdan Husein.
Gugatan Serupa Juga Ditolak
Selain Delpedro, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar juga telah ditolak oleh hakim.
Khariq mengajukan gugatan dalam Perkara Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta Perkara Nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim juga menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan Khariq.
“Majelis hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim dalam sidang tersebut, Senin.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
