Berita
Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamia yang Diduga Perintahkan Pengoplosan Pertamax
Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pertamina terkait tata kelola minyak dan produksi kilang.
MPN Indonesia 28 Februari 2025 - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pertamina terkait tata kelola minyak dan produksi kilang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/2) setelah Maya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Profil Maya Kusmaya
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi PT Pertamina, Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.
Ia menempuh pendidikan S-1 di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan studi ke jenjang S-2 di Natural Gas Technology di Norwegian University of Science and Technology (NTNU).
Maya memulai karier di dunia energi dengan bergabung di PT Pertamina (Persero) dan kemudian menduduki beberapa jabatan strategis di PT Pertamina Gas dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah perjalanan karier Maya Kusmaya:
- 2015-2016: Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero)
- 2016-2018: Engineering Manager Pertamina Gas Directory
- 2018-2020: Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory
- 2020-2021: VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas
- Maret-Juni 2023: VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga
- Juni 2023-sekarang: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Kronologi Penetapan Maya sebagai Tersangka
Penetapan Maya Kusmaya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung menjemput paksa karena ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan pengoplosan produk kilang.
Blending dilakukan dengan mencampurkan RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan RON 92.
“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kejaksaan RI, Jumat (28/2).
Setelah penetapan status tersangka, Maya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
