Connect with us

Berita

Salah Injak Gas, Pajero yang Dikendarai Bocah 15 Tahun Seruduk 2 Rumah Warga di Tangsel

Seorang remaja 15 tahun menabrak dua rumah di Ciputat Timur dengan mobil Pajero. Polisi imbau orang tua tak izinkan anak di bawah umur mengemudi.

Logompn

Published

on

Salah injak gas, pajero yang dikendarai bocah 15 tahun seruduk 2 rumah warga di tangsel
Salah Injak Gas, Pajero yang Dikendarai Bocah 15 Tahun Seruduk 2 Rumah Warga di Tangsel. Gambar : Dok. Humas Polsek Ciputat Timur

Banten, MPN Indonesia 1 Oktober 2025 - Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun mengendarai mobil Mitsubishi Pajero dan menabrak dua rumah warga di kawasan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (28/9) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kecelakaan mobil ini mengakibatkan kerusakan pada dua pagar serta bagian depan bangunan rumah yang terdampak.

“Benar, dua pagar pembatas dari dua rumah tersebut rusak,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Senin (29/9).

Kronologi Kejadian

Kompol Bambang menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika mobil Pajero tersebut melaju keluar dari Jalan Kuricang Raya dengan kecepatan sedang.

Saat itu, remaja yang mengemudi disebut hendak pulang ke rumah.

“Ya memang hendak pulang,” ucap Kompol Bambang.

Namun, setibanya di kompleks permukiman, pengemudi diduga salah menginjak pedal gas saat hendak memundurkan mobil.

Bukannya mundur, mobil justru melaju ke depan dan menabrak dua rumah yang berada di sisi kanan jalan.

“Mobil kemudian maju kembali, pengemudi salah injak gas dan menabrak rumah warga,” ungkap Kompol Bambang.

Penyelesaian secara Kekeluargaan

Setelah kejadian, pihak keluarga remaja dan pemilik rumah terdampak menggelar pertemuan bersama dengan perangkat lingkungan setempat.

“Kejadian ini diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan dan membuat surat pernyataan kesepakatan bersama di depan ketua RW dan RT setempat,” jelas Kompol Bambang.

Imbauan Kepolisian

Menanggapi peristiwa ini, polisi mengingatkan agar orang tua tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Kami imbau kepada orang tua untuk tidak gampang percaya kepada putra-putrinya dengan memberikan kendaraan roda dua atau roda empat sebelum mereka layak (mengemudi),” pungkas Kompol Bambang.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Cipadu yang Hanguskan Gudang & 4 Ruko Tekstil

(AKM/NID/RAD)

Trending