Connect with us

Berita

Sebanyak 46.456 Peserta KIP Kuliah SNBT 2026 Belum Eligible, Ini Kata Kemdiktisaintek

Sebanyak 46.456 peserta KIP Kuliah jalur SNBT 2026 dinyatakan belum memenuhi kriteria kelayakan oleh Kemdiktisaintek.

Logompn

Published

on

Sebanyak 46.456 Peserta KIP Kuliah SNBT 2026 Belum Eligible, Ini Kata Kemdiktisaintek
Sebanyak 46.456 Peserta KIP Kuliah SNBT 2026 Belum Eligible, Ini Kata Kemdiktisaintek. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 Mei 2026 - Sebanyak 46.456 peserta KIP Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 dinyatakan belum memenuhi kriteria kelayakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Penetapan itu dilakukan setelah adanya sinkronisasi data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Total pendaftar KIP Kuliah yang lulus SNBT itu ada 86.118,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, dalam konferensi pers secara hybrid, Senin (25/5).

“Namun, yang eligible sebagai penerima KIP Kuliah atau ditetapkan sebagai calon penerima KIP Kuliah sejumlah 39.662. Sisanya, 46.456, dinyatakan non-eligible,” sambungnya.

Ia menambahkan, dari 46.456 peserta yang belum eligible, terdapat 2.656 calon mahasiswa yang belum masuk dalam kategori desil.

“Ada 2.656 yang tidak masuk ke dalam desil atau belum terdata dalam desil. Ini bukan kesalahan mereka. Nantinya, bagi yang belum tercatat dalam desil atau desil 0, akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak perguruan tinggi,” ujarnya.

“Apabila mereka layak, maka mereka akan dicalonkan dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” imbuh Sandro.

Dasar Aturan

Pada pelaksanaan KIP Kuliah 2026, Kemdiktisaintek menggunakan DTSEN sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan pemerintah.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan itu bertujuan mengatasi ketidakpaduan data agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

“DTSEN ini resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Sandro.

Diprioritaskan untuk Desil 1-4

Ketentuan operasional penyaluran KIP Kuliah melalui DTSEN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga:  Mudah! Begini Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS lewat HP

Dalam aturan tersebut, penerima bantuan pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat dengan kategori sangat miskin hingga rentan miskin yang berada pada desil 1 sampai desil 4.

“Nantinya KIP Kuliah diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan mulai dari sangat miskin sampai dengan rentan miskin, atau ekuivalensinya dari desil 1, 2, 3, dan 4,” ujar Sandro.

(AKM/NID/RAD)

Trending