Connect with us

Berita

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berstatus BUMN

Danantara Sumberdaya Indonesia resmi berstatus BUMN setelah proses perubahan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi persero rampung.

Logompn

Published

on

Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berstatus BUMN
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berstatus BUMN. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 26 Mei 2026 - Danantara Sumberdaya Indonesia resmi berstatus BUMN setelah proses perubahan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi persero rampung melalui penandatanganan saham negara pada Senin (25/5).

Perubahan status tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema ekspor satu pintu.

Dengan perubahan ini, PT DSI ditetapkan sebagai BUMN ekspor yang akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.

“Hari ini kan sudah menjadi BUMN. Karena prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus,” kata Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Dengan rampungnya proses tersebut, negara melalui BP BUMN kini mengantongi 1 persen saham Seri A Dwiwarna di PT DSI.

Dasar Aturan

PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebelumnya didirikan pada 18 Mei 2026 sebagai perusahaan swasta nasional.

Pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Skema Aturan

Melalui kebijakan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Komoditas yang termasuk dalam tahap awal pengelolaan PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

Penerapan sistem ekspor satu pintu akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal dan ditargetkan diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.

Prabowo menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Baca Juga:  Sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN Ditargetkan Pindah ke IKN hingga 2029

Dalam skema tersebut, PT DSI akan berperan sebagai fasilitator pemasaran ekspor, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending