Berita
Sebar Video saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Serang Diringkus Polisi
Empat remaja asal Desa Tambak, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah video aksi pemerkosaan mereka terhadap anak di bawah umur tersebar.
Banten, MPN Indonesia 21 Juli 2025 - Empat remaja asal Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah video aksi pemerkosaan mereka terhadap anak di bawah umur tersebar luas.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang pada Kamis (17/7) di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.
Para tersangka yang diamankan berinisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).
Mereka ditangkap setelah video yang merekam tindakan rudapaksa terhadap korban MA (15), seorang anak perempuan asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, beredar dan memicu laporan dari pihak keluarga korban ke kepolisian.
Kasus Terjadi pada Maret 2025
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Maret 2025.
Korban awalnya diajak oleh temannya, N, untuk bertemu para pelaku. Dalam pertemuan itu turut hadir pacar N, berinisial MU. Mereka kemudian pergi bersama ke kawasan wisata religi Banten Lama.
Setelah dari Banten Lama, rombongan tersebut menuju sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak. Di lokasi itu, korban diajak untuk menenggak minuman keras.
Meskipun korban menolak, para pelaku memaksanya hingga ia dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Di sanalah, para tersangka secara bergiliran melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Tindakan tersebut bahkan direkam menggunakan kamera ponsel oleh pelaku.
“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera ponsel. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” ungkap Condro Sasongko, Senin (21/7).
Korban Tak Cerita ke Keluarganya
Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, korban awalnya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Fakta baru terungkap setelah video asusila menyebar di masyarakat. Dari situlah keluarga melapor ke kepolisian pada Kamis (10/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” jelas AKP Andi Kurniady.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Andi Kurniady.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
