Berita
Sekdes di Majalengka Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Tilep Uang untuk Beli Diamond Game
Kejari Majalengka menetapkan Sekdes Cipaku berinisial MGS usai menilap uang desa senilai Rp500 juta untuk judi online dan membeli diamond game.
MPN Indonesia 7 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, berinisial MGS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Sejak Kamis (3/7), Kejari Majalengka resmi menahan MGS setelah terungkap bahwa ia telah menilap uang desa senilai ratusan juta rupiah.
Uang yang semestinya digunakan untuk kepentingan desa justru dipergunakan oleh MGS untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
“Hari ini 3 Juli 2025, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga kepada wartawan pada Kamis (3/7).
Menurutnya, aksi kejahatan ini dilakukan oleh MGS secara bertahap dengan mentransfer dana milik desa ke rekening pribadinya.
“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025,” kata Hendra.
Hendra juga menambahkan bahwa jumlah uang desa yang berhasil ditilap mencapai Rp513.699.732.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa MGS sempat mengembalikan sebagian uang yang telah disalahgunakan, yakni sebesar Rp65.400.000.
Meski telah dikembalikan, sisa kerugian negara yang belum dapat dipertanggungjawabkan masih mencapai Rp448.315.756.
Penjelasan Terkait Kasus Korupsi MGS
Hendra Prayoga mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika MGS memanfaatkan posisi jabatannya untuk mengakses dana Desa Cipaku tahun anggaran 2025.
Perbuatan MGS tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak Kejari Majalengka.
Tim penyidik memeriksa kasus ini dengan melibatkan 11 saksi dari berbagai perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku serta ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Dari penyelidikan tersebut sebanyak 72 dokumen diamankan sebagai barang bukti.
Proses hukum terhadap MGS pun terus berlanjut danj kini tersangka MGS juga tengah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B01/M.2.24/FD/06/2025 dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan hukum Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
