Connect with us

Berita

Sembilan Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba dengan Daftarkan KTP Korban ke Pinjol, Dua Pelaku Dipecat

Polda Kepri menjatuhkan sanksi berat kepada sembilan personel yang melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 10t141812.331
Sembilan polisi Kepri dipecat usai peras pengguna narkoba | Gambar: Ilustrasi Canva

Kepulauan Riau, MPN Indonesia 10 Maret 2025 - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi berat kepada sembilan personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba.

Dua anggota polisi dipecat dengan tidak hormat, sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.

Polda Kepri Bertindak Tegas

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, pada (8/3).

“Kronologis kejadian memang benar atas kejadian tersebut Dan kapolda Kepri akan memberikan sanksi tegas Yaitu PTDH Terhadap 2 Orang perwira dan 7 Orang Lainnya diberikan sanksi Demosi yaitu berpindah tugas jabatan yang sebelumnya dari Satker Narkoba ke Satker lainnya Sesuai dengan Keputusan Sidang Kode Etik,” ujar Pandra kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat pada Senin (10/3).

Menurutnya, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilaksanakan pada (7/3), dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

“Penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pelanggaran kode etik akan diproses sesuai aturan,” ujar Pandra.

“Seharusnya anggota Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru mengecewakan mereka,” katanya.

Modus Pemerasan dengan Pinjaman Online

Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dari seorang pengguna narkoba sebagai “uang damai” agar dibebaskan dari jeratan hukum dan kriminal.

Namun, karena korban tidak memiliki uang, Kompol CP meminta identitas berupa KTP korban untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).

Setelah pinjaman tersebut cair, uangnya diserahkan kepada Kompol CP, dan pengguna narkoba itu pun dibebaskan.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Kurir Vape Narkoba di Cengkareng, Sita 30 Cartridge

Trending