Berita
Sembilan Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba dengan Daftarkan KTP Korban ke Pinjol, Dua Pelaku Dipecat
Polda Kepri menjatuhkan sanksi berat kepada sembilan personel yang melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba.
Kepulauan Riau, MPN Indonesia 10 Maret 2025 - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi berat kepada sembilan personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba.
Dua anggota polisi dipecat dengan tidak hormat, sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.
Polda Kepri Bertindak Tegas
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, pada (8/3).
“Kronologis kejadian memang benar atas kejadian tersebut Dan kapolda Kepri akan memberikan sanksi tegas Yaitu PTDH Terhadap 2 Orang perwira dan 7 Orang Lainnya diberikan sanksi Demosi yaitu berpindah tugas jabatan yang sebelumnya dari Satker Narkoba ke Satker lainnya Sesuai dengan Keputusan Sidang Kode Etik,” ujar Pandra kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat pada Senin (10/3).
Menurutnya, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilaksanakan pada (7/3), dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
“Penyalahgunaan kewenangan jabatan dan pelanggaran kode etik akan diproses sesuai aturan,” ujar Pandra.
“Seharusnya anggota Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru mengecewakan mereka,” katanya.
Modus Pemerasan dengan Pinjaman Online
Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dari seorang pengguna narkoba sebagai “uang damai” agar dibebaskan dari jeratan hukum dan kriminal.
Namun, karena korban tidak memiliki uang, Kompol CP meminta identitas berupa KTP korban untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).
Setelah pinjaman tersebut cair, uangnya diserahkan kepada Kompol CP, dan pengguna narkoba itu pun dibebaskan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
