Berita
Pemprov Jawa Tengah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025
Pemprov Jawa Tengah akan menerapkan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 8 April–30 Juni 2025.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 26 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya bagi masyarakat. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, menyasar wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah ini serupa dengan kebijakan yang sebelumnya diterapkan oleh Dedi Mulyadi dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dasar Hukum dan Target Pajak
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dengan regulasi ini, Pemprov Jawa Tengah menargetkan dapat menarik piutang pajak kendaraan yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Luthfi, dikutip MPN Indonesia dari jatengprov.go.id Rabu (26/3).
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tahun berjalan, sementara tunggakan dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Mekanisme Pembayaran dan Sosialisasi
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
Setelah pajak tahun berjalan dibayarkan, seluruh tunggakan dan denda PKB dari tahun sebelumnya akan dihapus.
Pemprov Jawa Tengah juga telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan program ini.
Beberapa instansi yang terlibat dalam sosialisasi antara lain Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, serta Jasa Raharja.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Potensi Pajak dan Target Penerimaan Daerah
Menurut Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, jumlah kendaraan bermotor di provinsi ini mencapai sekitar 12 juta unit, dengan sekitar 5 juta unit di antaranya belum melunasi pajak.
Hingga triwulan pertama 2025, capaian pendapatan dari pajak kendaraan telah mencapai 20 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Pemprov Jawa Tengah menggandeng berbagai mitra, termasuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sebagai salah satu pihak yang memfasilitasi pembayaran PKB.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
