Connect with us

Berita

Siap-Siap! Pemprov Jakarta Gratiskan Ratusan Sekolah untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp253.625.139.600 untuk melaksanakan program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026/2027.

Logompn

Published

on

Siap Siap! Pemprov Jakarta Gratiskan Ratusan Sekolah Gratis untuk Tahun Ajaran 2026
Siap-Siap! Pemprov Jakarta Gratiskan Ratusan Sekolah Gratis untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 April 2026 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyiapkan anggaran sebesar Rp253.625.139.600 untuk melaksanakan program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026/2027.

Program ini menambah 63 sekolah swasta dari sebelumnya 40 sekolah, sehingga total menjadi 103 sekolah swasta.

Kebijakan pemerintah ini dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta.

“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana kepada wartawan, Jumat (17/4).

Dari total 103 sekolah swasta yang tergabung dalam program, jumlah peserta didik diproyeksikan mencapai 23.694 siswa pada tahun ajaran 2026/2027.

Persyaratan Sekolah Swasta

Pemprov DKI Jakarta menyatakan seleksi sekolah swasta dilakukan dengan sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Sekolah swasta yang masuk dalam program harus memiliki izin pendirian, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta menyampaikan data sesuai kondisi riil per triwulan pada tahun berjalan.

Selain itu, sekolah swasta wajib terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.

Sekolah juga tidak termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama.

Kemudian bersedia mengikuti pendanaan pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan, serta memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada bank.

Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan sekolah swasta yang berada di kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Prabowo akan Buat Lomba Lima Kota Terbersih, Hadiahnya Rp20 Miliar!

Trending