Berita
Syarat Gaji Rumah Subsidi 2025 Naik: Lajang Rp12 Juta, Kawin Rp14 Juta
Pemerintah kembali menaikkan syarat batas maksimal penghasilan untuk masyarakat yang berhak memperoleh rumah subsidi di Jabodetabek.
MPN Indonesia 12 April 2025 - Pemerintah kembali menaikkan syarat batas maksimal penghasilan untuk masyarakat yang berhak memperoleh rumah subsidi di wilayah Jabodetabek.
Batas penghasilan maksimal bagi individu lajang kini menjadi Rp12 juta per bulan, sementara bagi yang telah menikah naik menjadi Rp14 juta per bulan.
“Jadi kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp12 juta kalau sudah menikah Rp14 juta. Sepakat ya bu (Kepala BPS)? Ini berubah lagi, tapi bagus. Ini kabar baik,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kepada awak media di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/4).
Penyesuaian Berdasarkan Data BPS
Dalam rapat kabinet yang dihadiri Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti, penyesuaian ini disebut sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan subsidi pemerintah dengan data ekonomi terkini.
Meski demikian, regulasi formal mengenai batas penghasilan baru ini masih dalam proses penyusunan.
Keputusan Menteri terkait kriteria penerima bantuan pemerintah ini dijadwalkan terbit pada 21 April 2025.
Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebutkan bahwa aturan tersebut akan difinalisasi dalam waktu tiga pekan, bertepatan dengan Hari Kartini.
“Targetnya akan ditetapkan paling lambat 21 April pas Hari Kartini,” ungkapnya.
Latar Belakang Kebijakan
Batas penghasilan MBR sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yaitu Rp7 juta untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk pasangan menikah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menjelaskan bahwa kenaikan batas penghasilan ini sejalan dengan makin mahalnya hunian di Jabodetabek.
Untuk mengatasi backlog di perkotaan sudah tidak mungkin lagi ertumpu pada rumah tapak yang lokasinya semakin jauh, maka dibutuhkan hunian vertikal.
Namun harga hunian vertikal jauh lebih mahal dibanding rumah tapak karena biaya konstruksinya.
“Kalau (masih) Rp8 juta khawatirnya nggak bakalan sanggup angsur rumah susun, kalau Rp14 juta akan ada banyak segmen masyarakat termasuk buruh yang bisa masuk,” jelas Heru.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
