Connect with us

Berita

Syarat Gaji Rumah Subsidi 2025 Naik: Lajang Rp12 Juta, Kawin Rp14 Juta

Pemerintah kembali menaikkan syarat batas maksimal penghasilan untuk masyarakat yang berhak memperoleh rumah subsidi di Jabodetabek.

Arthur

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 12t100814.782
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait | Gambar: Ig/@maruararsirait

MPN Indonesia 12 April 2025 - Pemerintah kembali menaikkan syarat batas maksimal penghasilan untuk masyarakat yang berhak memperoleh rumah subsidi di wilayah Jabodetabek.

Batas penghasilan maksimal bagi individu lajang kini menjadi Rp12 juta per bulan, sementara bagi yang telah menikah naik menjadi Rp14 juta per bulan.

“Jadi kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp12 juta kalau sudah menikah Rp14 juta. Sepakat ya bu (Kepala BPS)? Ini berubah lagi, tapi bagus. Ini kabar baik,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kepada awak media di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/4).

Penyesuaian Berdasarkan Data BPS

Dalam rapat kabinet yang dihadiri Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti, penyesuaian ini disebut sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan subsidi pemerintah dengan data ekonomi terkini.

Meski demikian, regulasi formal mengenai batas penghasilan baru ini masih dalam proses penyusunan.

Keputusan Menteri terkait kriteria penerima bantuan pemerintah ini dijadwalkan terbit pada 21 April 2025.

Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebutkan bahwa aturan tersebut akan difinalisasi dalam waktu tiga pekan, bertepatan dengan Hari Kartini.

“Targetnya akan ditetapkan paling lambat 21 April pas Hari Kartini,” ungkapnya.

Latar Belakang Kebijakan

Batas penghasilan MBR sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yaitu Rp7 juta untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk pasangan menikah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menjelaskan bahwa kenaikan batas penghasilan ini sejalan dengan makin mahalnya hunian di Jabodetabek.

Untuk mengatasi backlog di perkotaan sudah tidak mungkin lagi ertumpu pada rumah tapak yang lokasinya semakin jauh, maka dibutuhkan hunian vertikal.

Baca Juga:  Kopdes Merah Putih bakal Diluncurkan 19 Juli 2025

Namun harga hunian vertikal jauh lebih mahal dibanding rumah tapak karena biaya konstruksinya.

“Kalau (masih) Rp8 juta khawatirnya nggak bakalan sanggup angsur rumah susun, kalau Rp14 juta akan ada banyak segmen masyarakat termasuk buruh yang bisa masuk,” jelas Heru.

(AKM/NID/RAD)

Trending