Connect with us

Berita

Tahap Baru Korupsi Pertamina, Kejagung Serahkan 9 Tersangka ke JPU

Perkara korupsi PT Pertamina (Persero) resmi memasuki tahap II pada Senin (23/6).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 25t100120.305
Kejagung Serahkan 9 Tersangka ke JPU | Gambar: Dok. kejaksaan.go.id

MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Perkara korupsi PT Pertamina (Persero) resmi memasuki tahap II pada Senin (23/6).

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

“Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya.

Para Tersangka yang Diserahkan

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama.

Sembilan tersangka yang diserahkan yaitu:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Barang Bukti yang Diserahkan

Barang bukti yang diserahkan dalam tahap II ini meliputi sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti Rp53.950.000, USD 45.006, dan SGD 20.000, serta logam mulia seberat 225 gram.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan tiga buah kunci safe deposit box, perangkat elektronik seperti laptop, hardisk, flashdisk, dan handphone, serta dokumen-dokumen penting.

Beberapa barang bukti berupa uang tunai ditemukan dalam lemari dan tas, antara lain uang sebesar Rp4.350.000, Rp6.881.400, Rp24.950.700, Rp2.628.700, dan Rp6.434.500 yang disimpan dalam lemari berisi amplop.

Uang tunai lainnya sebesar Rp209.605.000, Rp150.000.000, Rp52.500.000, Rp24.800.000, Rp34.337.000, dan Rp7.000.000 juga diamankan.

Selain itu, uang tunai senilai Rp220.000.000 ditemukan dan diserahkan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi Pertamina ini.

Penyidik juga menyerahkan dua bidang tanah yang menjadi bagian dari barang bukti, masing-masing seluas 31.921 meter persegi dan 190.684 meter persegi yang terdaftar atas nama PT Orbit Terminal Merak.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending