Connect with us

Berita

KKP Desak Komdigi Tutup Situs Jual Beli Pulau di Indonesia

KKP mendesak Komdigi untuk segera menutup situs jual beli pulau di Indonesia.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 24t161251.526
Tangkapan layar situs Private Islands Online yang menjual pulau di Indonesia, diakses MPN Indonesia pada Selasa (24/6) pukul 16:14 WIB | Gambar: Tangkapan layar situs privateislandsonline.com

MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menutup situs jual beli pulau di Indonesia.

Desakan ini disampaikan KKP menyusul temuan adanya pemasaran empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau, oleh situs Private Islands Online.

Empat pulau yang dipasarkan melalui situs tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

“Kami sudah berikan surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya bahwa ini salah, dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati supaya di-take down, kami mintakan di-banned,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara di kantornya, Senin (23/6).

Jual-Beli Pulau Langgar Hukum RI

KKP menilai aktivitas jual beli pulau yang dilakukan melalui situs tersebut melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Koswara menegaskan bahwa seluruh pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan. Oleh sebab itu, KKP mengawasi dan memberikan sertifikasi hak ata tanah di pulau-pulau kecil.

Kemudian memberikan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk memastikan pemanfaatan laut sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.

“Pengelolaan pulau kecil adalah dalam satu kesatuan antara pulau dengan lautnya, itu konsep yang paling penting harus diketahui bahwa yang ada di Indonesia ini adalah dengan bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ujar Koswara.

KKP Berwenang Mengawasi Pemanfaatan Pulau

Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, Pulau Ritan memiliki luas 43 hektare, Pulau Tokongsendok 7 hektare, Pulau Mala 20 hektare, dan Pulau Nakok hanya seluas 815 meter persegi.

Baca Juga:  Usai Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Influencer Emanuel Bryan Minta Maaf

Ahmad Aris menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 196, pulau dengan luas di bawah 1 hektare wajib dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh swasta.

“Semua area pulau itu sebenarnya masuk dalam area penggunaan lainnya, bukan kawasan kita. Artinya, secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukkan untuk kegiatan wisata,” jelas Aris.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing maupun domestik berada di bawah kewenangan KKP.

KKP memiliki wewenang memberikan izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk usaha tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur batasan luas pemanfaatan pulau kecil.

Situs Private Islands Online

Situs Private Islands Online diketahui memasarkan beberapa pulau di Indonesia, termasuk lima pulau yang diiklankan untuk dijual seperti dua pulau di Kepulauan Anambas, properti Pulau Sumba di NTT, properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, serta Pulau Seliu dekat Pulau Belitung.

Selain itu, situs tersebut juga mencantumkan Pulau Panjang di NTB yang berdekatan dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Harga pulau yang ditawarkan bervariasi, salah satunya Pulau Seliu yang dijual seharga Rp 2 miliar, sementara beberapa pulau lain tidak mencantumkan harga dan hanya menampilkan keterangan “Upon Request” atau berdasarkan permintaan.

(AKM/NID/RAD)

Trending