Berita
Tak Ada Kenaikan hingga Juni, Berikut Rincian Tarif Listrik yang Berlaku per 1 April 2026
Tarif listrik PLN triwulan II 2026 tetap. Cek rincian harga listrik per kWh di sini.
MPN Indonesia 31 Maret 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada evaluasi terhadap sejumlah parameter ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” lanjutnya.
Penyesuaian tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Evaluasi dilakukan terhadap 13 golongan pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan.
Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, meliputi nilai tukar rupiah Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22%, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.
Daftar Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 April 2026
Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero), baik prabayar maupun pascabayar, tetap sama. Berikut rincian tarif listrik berdasarkan golongan dan daya listrik:
Tarif Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Bisnis
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
Tarif Industri
- I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
Tarif Pemerintah
- P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Layanan Khusus (L/TR, TM, TT)
- Rp1.644,52 per kWh
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
