Berita
Tak Lolos Uji Emisi, 14 Kendaraan Berat di Jaktim Terancam Denda Rp50 Juta
14 kendaraan berat gagal lolos uji emisi di Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (15/4).
MPN Indonesia 16 April 2025 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta melaksanakan operasi gabungan uji emisi kendaraan bermotor pada Selasa (15/4) di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Operasi tersebut melibatkan kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
28 Kendaraan Dirazia
Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, sebanyak 28 kendaraan jenis N dan O diuji emisi oleh petugas.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, hanya 14 kendaraan yang dinyatakan lulus, sementara 14 lainnya gagal memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan.
“Pada operasi hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan jenis kendaraan N dan O kami uji emisi,” kata Asep kepada MPN Indonesia, Selasa (15/4).
“Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” imbuhnya.
Proses Hukum bagi Pelanggar
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menyatakan bahwa kendaraan berat merupakan target utama dalam operasi ini.
Operasi dilakukan dengan mekanisme pemberhentian kendaraan oleh petugas Kepolisian dan Dishub, dilanjutkan dengan pelaksanaan uji emisi oleh DLH.
“Kendaraan diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan Dishub, kemudian diuji emisinya oleh tim DLH. Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan,” kata Tamo.
“Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan Bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” imbuhnya.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan diajukan ke proses hukum berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.
“Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tegas Tamo.
(ARI/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
