Connect with us

Berita

Tak Perlu Khawatir! Kelurahan dan Kecamatan di Jakarta Timur Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis selama Mudik

Pemkot Jakarta Timur membuka layanan penitipan kendaraan gratis di 65 kelurahan dan 10 kecamatan selama mudik Lebaran 1446 H dengan penjagaan 24 jam.

Logompn

Published

on

Tak perlu khawatir! kelurahan dan kecamatan di jakarta timur buka layanan penitipan kendaraan gratis selama mudik
Tak Perlu Khawatir! Kelurahan dan Kecamatan di Jakarta Timur Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis selama Mudik. Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 23 Maret 2025 - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur membuka layanan penitipan kendaraan gratis di 65 kantor kelurahan dan 10 kantor kecamatan selama periode mudik Idulfitri 1446 Hijriah.

Layanan ini mulai tersedia sejak Kamis (20/3) sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan kendaraan warga yang melakukan perjalanan mudik.

Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ketenangan bagi masyarakat yang hendak meninggalkan Jakarta untuk merayakan Lebaran di kampung halaman.

“Melalui kebijakan ini kami berharap warga dapat mudik dengan lebih tenang, merasa aman dan nyaman,” ujar Iin Mutmainah kepada MPN Indonesia di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/3).

Penitipan Kendaraan Dijaga 24 Jam

Keamanan kendaraan yang dititipkan di kantor kelurahan dan kecamatan dijamin penuh oleh pihak pemerintah kota.

Petugas pengamanan dalam (Pamdal) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjaga lokasi penitipan selama 24 jam dengan sistem kerja bergilir.

“Penjagaan setiap harinya dengan sistem shift. Untuk penjagaan ada petugas piket di kelurahan atau kecamatan. Karena ada petugas yang piket, baik dari unsur Pamdal maupun Satpol PP,” jelas Iin.

Setiap kantor kelurahan dan kecamatan telah menyiapkan petugas khusus untuk memastikan kendaraan warga terjaga dengan baik.

Mekanisme penjagaan ini berlaku di seluruh lokasi penitipan yang tersebar di Jakarta Timur.

Prosedur dan Syarat Penitipan Kendaraan

Warga yang ingin menitipkan kendaraan cukup mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan alamat domisili.

Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP, STNK, dan BPKB sebagai bukti kepemilikan dan identitas.

Baca Juga:  One Way Brebes-Cikatama Tahap II Mulai Diberlakukan Pagi Ini

Dengan dokumen tersebut, proses penitipan kendaraan dapat dilakukan secara langsung di lokasi.

Di setiap kecamatan dan kelurahan, kapasitas penitipan kendaraan dapat berbeda-beda.

Sebagai contoh, kantor Kecamatan Pasar Rebo mampu menampung hingga 10 mobil dan 60 sepeda motor.

Camat Pasar Rebo, Mujiono, menyatakan bahwa lokasi parkir telah disiapkan dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung datang.

“Kita sudah siapkan area parkirnya, silakan warga yang butuh datang langsung dan akan dilayani,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending