Connect with us

Berita

Tergiur Gaji Besar, Anggota Brimob Polda Aceh Pilih jadi Tentara Rusia

Bripda Muhammad Rio dipecat tidak hormat usai desersi dan bergabung dengan militer Rusia, terima gaji hingga ratusan juta rupiah.

Logompn

Published

on

Tergiur gaji besar, anggota brimob polda aceh pilih jadi tentara rusia
Ilustrasi tentara. Gambar: Ilustrasi Canva

Aceh, MPN Indonesia 19 Januari 2026 - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, diketahui membelot dan bergabung dengan militer Rusia setelah meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025 tanpa izin.

Aksi desersi tersebut terungkap saat Rio mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video dirinya bersama tentara bayaran Rusia pada Rabu (7/1) kepada sejumlah personel Polda Aceh.

Dalam pesan itu, Rio juga menyampaikan proses pendaftaran dan nominal gaji yang diterimanya dalam rubel Rusia.

Polda Aceh merespons cepat dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melaporkan kasus ini ke Bidpropam.

“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya pada Sabtu (17/1).

Atas tindakan desersi tersebut, Rio dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani dua sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) secara in absentia pada (8-9/1/2026).

“Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia,” ujar Joko.

Rio Pernah Disanksi Kode Etik

Sebelum kasus desersi, Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang karena menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri.

Putusan sidang KKEP yang digelar pada 14 Mei 2025 menyebutkan bahwa Rio dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob, sebagaimana tertuang dalam Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.

Baca Juga:  Titiek Soeharto Perintahkan Mentan Amran Ini soal 250 Ton Beras Ilegal Masuk Aceh

Rio tidak hadir dalam dinas sejak 8 Desember 2025. Setelah dua kali dipanggil secara resmi namun tak direspons, Brimob menerbitkan DPO pada Rabu (7/1).

Pada hari yang sama, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin, yang memperlihatkan keterlibatannya dengan tentara Rusia.

Dalam proses penelusuran, diketahui bahwa Rio terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, dan melanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Ia dilaporkan kini berada di wilayah Donbass, area konflik antara Rusia dan Ukraina.

Terima Gaji Puluhan Juta

Rio mengaku menerima insentif besar saat bergabung dengan militer Rusia.

Ia menyebut menerima gaji bulanan sekitar RUB 210 ribu atau setara Rp42 juta, serta bonus awal RUB 2 juta yang dikonversi setara Rp420 juta.

“Sementara benar,” ujar Joko saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut.

Rio juga mengklaim memiliki pangkat letnan dua (Letda) di militer Rusia.

Meski begitu, institusi Polri tetap menindak tegas perbuatannya. Kasus ini juga menimbulkan sorotan dari sisi hukum kewarganegaraan.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin presiden otomatis kewarganegaraannya hilang,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam laporan terpisah pada Minggu (19/1).

Tuntutan Hukum

Pemecatan Bripda Muhammad Rio didasarkan pada Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf a dan e, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Joko menegaskan bahwa tindakan Rio menjadi perhatian serius institusi kepolisian.

Baca Juga:  BNN-Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba, Bakar Barak Transaksi Sabu

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending