Berita
Tunjangan Guru Non-ASN Binaan Kemenag Naik Rp500 Ribu per Bulan
227.147 guru honorer binaan Kemenag menerima kenaikan tunjangan profesi Rp500 ribu per bulan, yang akan dibayarkan rapel sejak Januari 2025.
MPN Indonesia 14 Juli 2025 - Sebanyak 227.147 guru honorer binaan Kementerian Agama (Kemenag) menerima kenaikan tunjangan guru profesi sebesar Rp500 ribu per bulan, yang akan dibayarkan secara rapel sejak Januari 2025.
Kenaikan ini berlaku bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan pendidikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari arahan Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan guru profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7).
Daftar Guru yang Berhak Terima Tunjangan
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenag, penerima kenaikan tunjangan guru ini meliputi guru-guru binaan di bawah beberapa direktorat jenderal Kemenag, yaitu:
- 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
- 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
- 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
- 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
- 220 guru binaan Ditjen Bimas Buddha
- 280 guru binaan Ditjen Bimas Hindu
Kirim Surat Edaran ke Provinsi
Kemenag juga telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi agar segera menyosialisasikan regulasi tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk melanjutkan informasi kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta mempercepat proses pencairan tunjangan guru sebesar dua juta rupiah per bulan, termasuk rapelan kekurangannya.
Nasaruddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap kesejahteraan guru non-ASN, khususnya guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan guru ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kebijakan pendidikan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dilibatkan untuk memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
