Connect with us

Viral

Oknum Guru di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya yang Yatim

Guru ASN di Situbondo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan siswi. Polisi melakukan penahanan, sementara Dispendikbud menyiapkan pemeriksaan disiplin.

Logompn

Published

on

Oknum Guru di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya yang Yatim
Oknum Guru di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya yang Yatim. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 28 September 2026 - Oknum guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SMP Negeri di Situbondo, Jawa Timur, diduga mencabuli siswinya yang berstatus yatim.

Keluarga korban melaporkan dugaan kasus kriminal tersebut pada Senin (21/9). Setelah menerima laporan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo dan Polres Situbondo menangani kasus tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

“Setelah kita cek lokasi dan berkomunikasi dengan kepala sekolah SMPN tempatnya mengajar, memang betul ada kejadian yang melibatkan salah satu oknum guru dalam tindakan asusila,” ujar Kepala Dispendikbud Situbondo, Sopan Efendi, kepada awak media, Minggu (27/9).

Dispendikbud Situbondo menyatakan menerima laporan mengenai dugaan tindakan asusila itu pada Rabu (23/9).

Tim dari Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) kemudian diterjunkan untuk melakukan verifikasi di sekolah tempat guru tersebut mengajar.

Setelah proses verifikasi dilakukan, Dispendikbud menerbitkan surat tugas untuk menarik guru yang bersangkutan dari sekolah menuju Kantor Dinas Pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan.

Polis Tetapkan ASN sebagai Tersangka

Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo menetapkan guru berinisial KS (53) sebagai tersangka.

Polisi kemudian melakukan penahanan setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Setelah kami menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan dua alat bukti yang cukup, kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, Sabtu (26/9).

Berdasarkan laporan keluarga korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi selama September 2026. Dugaan kejadian berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso.

Baca Juga:  Aniaya Ponakan yang Kerap Ambil Uang Neneknya, Paman di Bulukumba Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga lebih dahulu membangun komunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah itu, korban diduga dijemput menggunakan mobil dan diajak ke sejumlah lokasi.

Polisi menduga tindakan pencabulan terjadi saat tersangka dan korban berada dalam perjalanan maupun ketika berada di beberapa lokasi tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dispendikbud Tunggu Surat Penahanan dari Polisi

Seiring proses pidana berjalan, Dispendikbud Situbondo menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan disiplin terhadap guru berstatus ASN tersebut.

“Langkah kami selanjutnya adalah menunggu surat penahanan secara resmi dari pihak kepolisian, sehingga kita bisa memproses hukuman disiplin yang bersangkutan,” ujar Sopan.

Dispendikbud menyebut kemungkinan pemberian sanksi disiplin tingkat berat masih menunggu proses pemeriksaan.

Penjatuhan sanksi terberat juga akan mengikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bisa jadi diberhentikan. Hukuman disiplin tingkat berat mungkin. Namun, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui tim besar yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” tegas Sopan.

Ia menambahkan, apabila yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN, sanksi akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku.

Pendampingan Korban dalam Kasus Pencabulan

Selain memproses perkara pidana, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan medis serta layanan pemulihan psikologis.

“Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban. Pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu,” ujar Selimat.

Polisi menyatakan perhatian terhadap perkara yang melibatkan anak tidak hanya berfokus pada proses hukum.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok, Menteri Purbaya: Katanya Ada yang Main-main?

Pendampingan kepada korban juga dilakukan selama penanganan perkara berlangsung.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” pungkas Selimat.

 (AKM/NID/RAD) 

Trending