Connect with us

Berita

Turis Mesir Tuntut Ganti Rugi Rp28,4 M ke Hotel Lombok usai Digigit Ular saat Menginap

Turis asal Mesir menggugat Novotel Lombok Resort sebesar Rp28,4 miliar setelah digigit ular berbisa saat menginap di hotel tersebut pada 2024 lalu.

Logompn

Published

on

Turis mesir tuntut ganti rugi rp28,4 m ke hotel lombok usai digigit ular saat menginap
Turis Mesir Tuntut Ganti Rugi Rp28,4 M ke Hotel Lombok usai Digigit Ular saat Menginap | Gambar: Instagram/@lambegosiip

MPN Indonesia 19 Agustus 2025 - Turis asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, menggugat Hotel Novotel Lombok Resort and Villas sebesar Rp28,4 miliar. Gugatan dilayangkan setelah Ahmed digigit ular berbisa saat menginap di hotel tersebut pada 22 Juli 2024 lalu.

Akibat gigitan ular, Ahmed yang bekerja di bidang pemasaran di Dubai, Uni Emirat Arab, mengklaim mengalami kerugian besar, baik secara materiel maupun immateriil.

Menurut kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, gugatan diajukan setelah tidak tercapai titik temu melalui mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan laporan bernomor: 14BPSK/II/2025, yang dilayangkan pada Maret 2025.

Gugatan yang diajukan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Praya dan kini memasuki tahap persidangan awal pada Rabu (13/8).

Minta Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Dalam proses hukum tersebut, Ahmed mengajukan gugatan senilai Rp28.441.721.333 yang terdiri dari beberapa komponen kerugian. Kerugian materiel yang diklaim meliputi:

  • Biaya berobat dan pemeriksaan medis: Rp26.062.748
  • Potongan gaji selama 9 bulan: Rp979.156.100
  • Biaya asuransi bulanan selama 9 bulan: Rp1.113.840
  • Tiket pesawat Bali-Dubai pulang-pergi: Rp20.373.400

Total kerugian materiel: Rp1.026.706.088

Sementara itu, kerugian immateriil yang diklaim mencakup:

  • Biaya pengobatan jangka panjang: Rp1.251.722.592
  • Potensi kehilangan pendapatan selama 20 tahun (Rp108.795.122 × 12 bulan × 20 tahun): Rp26.110.829.333
  • Estimasi kenaikan premi asuransi: Rp123.760 per bulan

“Dari uraian tersebut, disimpulkan total kerugian materiel dan immateriil Rp28.441.721.333,” ujar Atmaja saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ini proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Praya. Atmaja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan pemenuhan hak hukum kliennya.

“Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” tambah Atmaja.

Baca Juga:  Penumpang Pesawat Ngamuk Usai Emasnya Hilang, Kunci Koper Lepas

Gigitan Ular Berimbas pada Gaji

Insiden yang terjadi di halaman hotel di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu telah menyebabkan kelainan fisik pada kaki Ahmed.

Hal ini disampaikan oleh Atmaja yang mengatakan bahwa kondisi tersebut telah memengaruhi produktivitas kerja Ahmed sebagai tenaga pemasaran di Dubai

“Jadi ini berkonsekuensi terhadap gaji yang didapat klien kami saat bekerja di Dubai. Ahmed juga mengalami kelainan di kaki pasca terkena gigitan, jari kaki panjang sebelah,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending