Berita
Usai Masinis KA Bromo Anggrek jadi Tersangka, Dirut KAI: Kami akan Menjaganya
Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN menjadi tersangka kecelakaan KRL Bekasi Timur. KAI memastikan memberikan pendampingan hukum.
MPN Indonesia 2 Oktober 2026 - Masinis KA Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Tragedi tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Setelah penetapan tersebut, PT KAI memberikan pendampingan hukum dan dukungan kepada masinis selama proses hukum berlangsung.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan, perusahaan akan menjaga dan mengawal masinis yang menjadi bagian dari keluarga perusahaan.
“Masinis adalah bagian dari keluarga Kereta Api Indonesia. Kami akan menjaganya dan akan mengawal serta melakukan yang terbaik untuk keluarga kami,” tulis Bobby, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @bobby.rasyidin pada Jumat (2/10).
Ancaman Hukuman Masinis
Polisi menjerat AN menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian.
Penyidik menyebut ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelas Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam keterangan resmi.
Pada proses tersebut, perusahaan menyatakan tetap mendampingi pegawainya tanpa menentukan hasil penanganan perkara.
PT KAI Dampingi Masinis KA Bromo Anggrek
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai yang menjalani proses hukum.
KAI memberikan bantuan hukum dan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan terpisah, Rabu (30/9).
Pendampingan tersebut tidak mengurangi penghormatan perusahaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
PT KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan selama menghadapi setiap tahapan hukum.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tuturnya.
KAI menyatakan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum tersebut.
Perusahaan juga mendukung investigasi keselamatan dan proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL.
KAI Dukung Proses KNKT dan Polda Metro Jaya
KAI mendukung proses yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Polda Metro Jaya.
Perusahaan memastikan kebutuhan informasi dalam proses penanganan diberikan sesuai ketentuan.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Anne.
KAI juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perusahaan.
KAI juga menjadikannya dasar penguatan sumber daya manusia serta peningkatan keandalan operasional.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ungkapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
